Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia/tangkapan layar

Politik

Bahlil Lapor Puluhan Blok Migas Mangkrak

RABU, 21 MEI 2025 | 20:31 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Puluhan blok migas di Indonesia dilaporkan mangkrak meski telah mendapatkan persetujuan rencana pengembangan atau PoD (Plan of Development).

Laporan puluhan blok migas yang mangkrak tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pembukaan IPA Convention and Exhibition (Convex) ke-49, Rabu, 21 Mei 2025.

“Saya laporkan bahwa saat ini ada 10 wilayah kerja yang sudah PoD, tapi mangkrak enggak menjalankan,” kata Bahlil.


Padahal jika blok-blok tersebut mulai berproduksi, potensi tambahan lifting minyak nasional bisa mencapai 31.300 barel per hari.

Selain itu, lanjut dia, terdapat 17 blok migas lain yang juga sudah mendapat PoD namun belum digarap sama sekali.

"Ada yang sudah jalan sekitar 17 PoD dengan total produksi 360 juta barel minyak dan 18.351 BCF (miliar kaki kubik) gas, ini juga belum kita jalankan," jelasnya.

Untuk mendorong realisasi pengembangan, pemerintah akan menarik kembali wilayah kerja dari tangan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tidak menjalankan kewajibannya dalam kurun lima tahun.

“Bagi KKKS yang sudah kita serahkan kewenangannya tapi masih lambat, mohon maaf pak secara undang-undang, 5 tahun kita harus tarik kepada negara dan kita tawarkan kepada KKKS lain yang mau mengerjakan,” tegas Bahlil.

Penertiban ini, lanjutnya, tidak hanya menyasar KKKS swasta, tetapi juga perusahaan negara (BUMN).

"Ini tanpa pandang bulu, kalau bapak (Prabowo) izinkan tidak hanya swasta BUMN pun kita lakukan, pasti KKKS swasta agak ketawa mendengar ini kata mereka, 'ah ada mainan baru',” ucapnya.

Bahlil juga membeberkan rencana pemerintah untuk melelang 60 blok migas baru dalam waktu 2 hingga 3 tahun ke depan guna mendorong eksplorasi dan meningkatkan produksi nasional.

“Kami umumkan bahwa masih ada 60 wilayah kerja yang kita akan tenderkan pada waktu 2,3 tahun ke depan,” katanya.

Beberapa wilayah disebut sangat potensial karena mengandung cadangan migas berskala besar, seperti di Selat Makassar.

“Nah 60 (blok migas) ini atas arahan Bapak Presiden, kami mohon arahan kalau memang bisa cepat kita laksanakan, maka kita akan lakukan. Bahkan di beberapa area seperti di Selat Makassar, lapangan Geng North itu area lama tapi pengembangan harus kita lakukan,” pungkas Bahlil.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya