Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia/tangkapan layar

Politik

Bahlil Lapor Puluhan Blok Migas Mangkrak

RABU, 21 MEI 2025 | 20:31 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Puluhan blok migas di Indonesia dilaporkan mangkrak meski telah mendapatkan persetujuan rencana pengembangan atau PoD (Plan of Development).

Laporan puluhan blok migas yang mangkrak tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pembukaan IPA Convention and Exhibition (Convex) ke-49, Rabu, 21 Mei 2025.

“Saya laporkan bahwa saat ini ada 10 wilayah kerja yang sudah PoD, tapi mangkrak enggak menjalankan,” kata Bahlil.


Padahal jika blok-blok tersebut mulai berproduksi, potensi tambahan lifting minyak nasional bisa mencapai 31.300 barel per hari.

Selain itu, lanjut dia, terdapat 17 blok migas lain yang juga sudah mendapat PoD namun belum digarap sama sekali.

"Ada yang sudah jalan sekitar 17 PoD dengan total produksi 360 juta barel minyak dan 18.351 BCF (miliar kaki kubik) gas, ini juga belum kita jalankan," jelasnya.

Untuk mendorong realisasi pengembangan, pemerintah akan menarik kembali wilayah kerja dari tangan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tidak menjalankan kewajibannya dalam kurun lima tahun.

“Bagi KKKS yang sudah kita serahkan kewenangannya tapi masih lambat, mohon maaf pak secara undang-undang, 5 tahun kita harus tarik kepada negara dan kita tawarkan kepada KKKS lain yang mau mengerjakan,” tegas Bahlil.

Penertiban ini, lanjutnya, tidak hanya menyasar KKKS swasta, tetapi juga perusahaan negara (BUMN).

"Ini tanpa pandang bulu, kalau bapak (Prabowo) izinkan tidak hanya swasta BUMN pun kita lakukan, pasti KKKS swasta agak ketawa mendengar ini kata mereka, 'ah ada mainan baru',” ucapnya.

Bahlil juga membeberkan rencana pemerintah untuk melelang 60 blok migas baru dalam waktu 2 hingga 3 tahun ke depan guna mendorong eksplorasi dan meningkatkan produksi nasional.

“Kami umumkan bahwa masih ada 60 wilayah kerja yang kita akan tenderkan pada waktu 2,3 tahun ke depan,” katanya.

Beberapa wilayah disebut sangat potensial karena mengandung cadangan migas berskala besar, seperti di Selat Makassar.

“Nah 60 (blok migas) ini atas arahan Bapak Presiden, kami mohon arahan kalau memang bisa cepat kita laksanakan, maka kita akan lakukan. Bahkan di beberapa area seperti di Selat Makassar, lapangan Geng North itu area lama tapi pengembangan harus kita lakukan,” pungkas Bahlil.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya