Berita

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion/Ist

Politik

Cegah Over Capacity Usai Preman Ditangkap, Komisi XIII DPR Sarankan Hal Ini

RABU, 21 MEI 2025 | 15:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XIII DPR menyarankan agar ada perhatian pada persoalan penangkapan preman dan dampaknya terhadap kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas.

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengatakan bahwa langkah pemerintah dalam menertibkan aksi premanisme patut diapresiasi.

Namun ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut harus dibarengi dengan proses hukum yang cepat dan solusi tempat penahanan sementara.


“Persoalannya semua penangkapan ini harus diselesaikan secara hukum dengan cepat,” ujar Mafirion kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Terkait tempat penahanan sementara, Legislator PKB itu menyarankan agar ruang tahanan di tingkat kepolisian dimanfaatkan secara maksimal.

“Sementara dalam proses hukum ini ditempatkan, karena lapas dan rutan kita dalam posisi over capacity, kita menyarankan untuk rutan-rutan kepolisian di semua tingkatan dimaksimalkan untuk sementara menjadi tempat mereka dalam proses hukum,” tegasnya.

“Karena kalau tidak nanti kan kalau penangkapan terus dilakukan, di mana mereka harus ditempatkan,” imbuhnya menegaskan.

Ketika ditanya soal potensi solusi jangka panjang terkait over kapasitas, Mafirion menegaskan bahwa sistem pemidanaan harus tetap berjalan dan lembaga pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan jumlah napi berdasarkan keputusan hukum.

“Kalau nanti sudah putusan hukum, kan memang sudah menyesuaikan lapas-lapas yang ada. Tapi yang pasti memang lapas dan rutan kita over capacity,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.197 orang diamankan Polda Metro Jaya selama sepekan dalam operasi pemberantasan premanisme dengan sandi Operasi Berantas Jaya 2025.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya