Berita

Wisma Tugu/Dok Tugu

Bisnis

PSAK 117 Sukses Dongkrak Hasil Jasa Asuransi TUGU, Tembus Rp228 Miliar

RABU, 21 MEI 2025 | 11:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Implementasi PSAK 117 untuk industri asuransi berdampak positif terhadap kinerja anak usaha Pertamina Group, yaitu PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU).

BUMN asuransi yang dikenal Tugu Insurance ini mencatatkan kinerja keuangan yang solid pada kuartal I-2025.

Per akhir Maret 2025, total aset TUGU tembus Rp30,1 triliun. Ini kali pertama dalam sejarah perusahaan asuransi umum.


Jika dibandingkan dengan akhir Desember 2024 yang menggunakan laporan keuangan yang disajikan kembali (restated), terdapat kenaikan Rp3,3 triliun yang didorong oleh implementasi PSAK 117.

Nilai ekuitas TUGU juga naik sebesar Rp549 miliar menjadi Rp11,0 triliun pada akhir Maret 2025 jika dibandingkan laporan posisi keuangan Desember 2024 (restated).

Dari sisi laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas, induk TUGU mengantongi Rp247 miliar atau mengalami penurunan 30 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Namun perihal penurunan ini, analis pasar modal menyampaikan bahwa dalam kondisi transisi menggunakan PSAK baru, adanya kenaikan atau penurunan pada pos-pos keuangan merupakan hal yang wajar.

“Kenaikan atau penurunan pada neraca maupun profitabilitas itu tidak hanya dialami oleh TUGU, tetapi juga industri keseluruhan baik asuransi umum, reasuransi maupun asuransi jiwa. Pasar memang perlu waktu untuk memahami PSAK yang baru ini," ujar Kharel Devin analyst Trimegah Sekuritas, dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip Rabu 21 Mei 2025.

Untuk lebih memahami PSAK 117 ini, Kharel menjelaskan investor dapat melihat komparasi antara PSAK yang sebelumnya, yaitu PSAK 62, yang menjadi dasar penyajian laporan keuangan.

“Pada kasus TUGU, jika menggunakan PSAK 117 untuk kuartal I 2025 yang telah menjadi best practice global, hasil jasa asuransi mencapai Rp227,8 miliar. Sementara jika menggunakan PSAK 62 hanya Rp185,2 miliar. Ada kenaikan Rp42,5 miliar jika menggunakan PSAK 117 yang menggunakan pendekatan kontrak asuransi dan yang menjadi lebih transparan serta mencerminkan kondisi riil keuangan perusahaan asuransi umum,” ungkapnya.

Senada dengan Kharel, Nurwachidah analyst Phintraco Sekuritas juga menjelaskan bahwa TUGU sebagai perusahaan holding asuransi umum lebih dari 90 persen bisnisnya ditopang oleh segmen asuransi.

“Kalau dilihat hasil jasa asuransi masih tumbuh 8,7 persen dari Rp209 miliar di kuartal 1 2024 menjadi Rp228 miliar di kuartal 1 2025. Memang ada adjustment dari sisi beban dan pos lainnya, tapi core bisnis tetap di sini. Selagi tumbuh, ini menunjukkan bahwa kinerja solid dan strategi ekspansi berjalan dengan baik,” ungkap Nurwachidah.

Dengan kesiapan TUGU dalam mengimplementasikan PSAK 117 akan semakin mencerminkan kondisi riil Perseroan.

“Sudah sesuai best practice global sehingga jika ada investor terutama asing yang ingin masuk ke saham TUGU, komparasinya lebih apple to apple. Selain itu kenaikan aset dan ekuitas juga menunjukkan posisi TUGU yang semakin strategis di industri dan kekuatan permodalan yang dimiliki dalam menavigasi berbagai tantangan,” terang Nurwachidah.

PSAK 117 atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 117, merupakan standar akuntansi keuangan yang mengatur pengakuan, pengukuran, dan penyajian kontrak asuransi dalam laporan keuangan perusahaan asuransi.

PSAK 117 merupakan adopsi dari IFRS 117 yang sudah diimplementasikan secara global sejak tahun 2023. Penerapan di dalam negeri baru dilakukan mulai 1 Januari 2025.

Perubahan penting dalam PSAK 117 adalah; pertama, pendapatan asuransi atau premi tidak langsung diakui sekaligus, tapi diakui bertahap sesuai masa pertanggungan.

Kedua, Liabilitas perusahaan asuransi dihitung berdasarkan estimasi pembayaran klaim di masa depan, ditambah margin untuk ketidakpastian.

Ketiga, ada pengukuran baru yang disebut Contractual Service Margin (CSM) yakni estimasi keuntungan masa depan yang diharapkan perusahaan asuransi dari sekelompok kontrak, yang diakui secara bertahap sebagai pendapatan selama periode kontrak berlangsung, bukan sekaligus di awal.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya