Berita

Wisma Tugu/Dok Tugu

Bisnis

PSAK 117 Sukses Dongkrak Hasil Jasa Asuransi TUGU, Tembus Rp228 Miliar

RABU, 21 MEI 2025 | 11:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Implementasi PSAK 117 untuk industri asuransi berdampak positif terhadap kinerja anak usaha Pertamina Group, yaitu PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU).

BUMN asuransi yang dikenal Tugu Insurance ini mencatatkan kinerja keuangan yang solid pada kuartal I-2025.

Per akhir Maret 2025, total aset TUGU tembus Rp30,1 triliun. Ini kali pertama dalam sejarah perusahaan asuransi umum.


Jika dibandingkan dengan akhir Desember 2024 yang menggunakan laporan keuangan yang disajikan kembali (restated), terdapat kenaikan Rp3,3 triliun yang didorong oleh implementasi PSAK 117.

Nilai ekuitas TUGU juga naik sebesar Rp549 miliar menjadi Rp11,0 triliun pada akhir Maret 2025 jika dibandingkan laporan posisi keuangan Desember 2024 (restated).

Dari sisi laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas, induk TUGU mengantongi Rp247 miliar atau mengalami penurunan 30 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Namun perihal penurunan ini, analis pasar modal menyampaikan bahwa dalam kondisi transisi menggunakan PSAK baru, adanya kenaikan atau penurunan pada pos-pos keuangan merupakan hal yang wajar.

“Kenaikan atau penurunan pada neraca maupun profitabilitas itu tidak hanya dialami oleh TUGU, tetapi juga industri keseluruhan baik asuransi umum, reasuransi maupun asuransi jiwa. Pasar memang perlu waktu untuk memahami PSAK yang baru ini," ujar Kharel Devin analyst Trimegah Sekuritas, dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip Rabu 21 Mei 2025.

Untuk lebih memahami PSAK 117 ini, Kharel menjelaskan investor dapat melihat komparasi antara PSAK yang sebelumnya, yaitu PSAK 62, yang menjadi dasar penyajian laporan keuangan.

“Pada kasus TUGU, jika menggunakan PSAK 117 untuk kuartal I 2025 yang telah menjadi best practice global, hasil jasa asuransi mencapai Rp227,8 miliar. Sementara jika menggunakan PSAK 62 hanya Rp185,2 miliar. Ada kenaikan Rp42,5 miliar jika menggunakan PSAK 117 yang menggunakan pendekatan kontrak asuransi dan yang menjadi lebih transparan serta mencerminkan kondisi riil keuangan perusahaan asuransi umum,” ungkapnya.

Senada dengan Kharel, Nurwachidah analyst Phintraco Sekuritas juga menjelaskan bahwa TUGU sebagai perusahaan holding asuransi umum lebih dari 90 persen bisnisnya ditopang oleh segmen asuransi.

“Kalau dilihat hasil jasa asuransi masih tumbuh 8,7 persen dari Rp209 miliar di kuartal 1 2024 menjadi Rp228 miliar di kuartal 1 2025. Memang ada adjustment dari sisi beban dan pos lainnya, tapi core bisnis tetap di sini. Selagi tumbuh, ini menunjukkan bahwa kinerja solid dan strategi ekspansi berjalan dengan baik,” ungkap Nurwachidah.

Dengan kesiapan TUGU dalam mengimplementasikan PSAK 117 akan semakin mencerminkan kondisi riil Perseroan.

“Sudah sesuai best practice global sehingga jika ada investor terutama asing yang ingin masuk ke saham TUGU, komparasinya lebih apple to apple. Selain itu kenaikan aset dan ekuitas juga menunjukkan posisi TUGU yang semakin strategis di industri dan kekuatan permodalan yang dimiliki dalam menavigasi berbagai tantangan,” terang Nurwachidah.

PSAK 117 atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 117, merupakan standar akuntansi keuangan yang mengatur pengakuan, pengukuran, dan penyajian kontrak asuransi dalam laporan keuangan perusahaan asuransi.

PSAK 117 merupakan adopsi dari IFRS 117 yang sudah diimplementasikan secara global sejak tahun 2023. Penerapan di dalam negeri baru dilakukan mulai 1 Januari 2025.

Perubahan penting dalam PSAK 117 adalah; pertama, pendapatan asuransi atau premi tidak langsung diakui sekaligus, tapi diakui bertahap sesuai masa pertanggungan.

Kedua, Liabilitas perusahaan asuransi dihitung berdasarkan estimasi pembayaran klaim di masa depan, ditambah margin untuk ketidakpastian.

Ketiga, ada pengukuran baru yang disebut Contractual Service Margin (CSM) yakni estimasi keuntungan masa depan yang diharapkan perusahaan asuransi dari sekelompok kontrak, yang diakui secara bertahap sebagai pendapatan selama periode kontrak berlangsung, bukan sekaligus di awal.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya