Berita

Uchok Sky Khadafi (kiri)-Budi Arie Setiadi (kanan)

Hukum

Polisi Mesti Buka Penyelidikan Baru Kasus Judi Online, Budi Arie Calon Tersangka

RABU, 21 MEI 2025 | 09:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepolisian diminta membuka penyelidikan baru kasus judi online (judol). Permintaan disampaikan menyusul surat dakwaan yang menyebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima jatah 50 persen dari situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Polda Metro Jaya perlu melakukan penyelidikan baru dan menetapkan nama yang menerima jatah seperti dalam surat dakwaan sebagai tersangka," kata Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada RMOL pagi ini, Rabu, 21 Mei 2025.

Uchok berharap proses hukum terkait perkara suap judol tidak hanya menjerat pegawai kroco di Kominfo. Dia mengingatkan prinsip equality before the law, bahwa setiap individu tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, agama, atau latar belakang lainnya memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.


"Juga majelis hakim perlu memberikan atensi dengan memerintahkan perintahkan Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru. Bukan hanya mendalami surat dakwaannya di persidangan," imbuhnya.

Uchok mengaku ikut mendengar kabar adanya pihak-pihak terkait mencari jalan untuk meloloskan Budi Arie. Namun begitu dia berkeyakinan pada akhirnya Budi Arie yang kini menteri koperasi akan ditetapkan tersangka.

"Dakwaan disusun jaksa berdasarkan penyelidikan dan penyidikan kepolisian, sehingga kepolisian sebenarnya sudah mengantongi bukti-bukti keterlibatan yang bersangkutan. Publik mengawasi kalau kepolisian malah belok-belok," tukas Uchok Sky Khadafi.

Nama Budi Arie Setiadi muncul dalam sidang kasus suap terkait pembukaan situs judol yang digelar Rabu, 14 Mei 2025. Dalam surat dakwaan, Budi Arie disebut menerima jatah 50 persen dari situs judol tidak diblokir oleh Kominfo.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum mendakwa empat tersangka yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka didakwa dalam perkara suap terkait pembukaan blokir sejumlah situs judol oleh Kominfo.

Berdasarkan dakwaan jaksa, mereka bersama 11 orang lainnya telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Dari praktik itu mereka diduga menerima total setoran senilai Rp 15,3 miliar sebagai imbalan untuk membuka blokir dan menjaga keberlangsungan sejumlah situs judol agar tidak ditutup. Uang setoran kemudian dibagikan sebagai komisi kepada pihak-pihak yang terlibat termasuk nama Budi Arie.

Merespons itu, Budi Arie memberikan bantahan. Dia menyatakan tidak pernah meminta uang dari bisnis judi online. Dia juga menyatakan tidak pernah memberi perintah siapa pun untuk melindungi bisnis judi online baik lisan maupun tulisan.

"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," kata Budi Arie dikutip dari Antara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut merespons terkait nama Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan kasus judol. Jenderal Sigit menyebut pihaknya masih akan menunggu petunjuk dari hakim mengenai tindak lanjut terhadap Budi Arie, dan tak menutup kemungkinan akan melakukan konfirmasi kepada Budi Arie.

"Tentunya kita mengikuti proses sidang, nanti petunjuk dari hakim seperti apa," kata Jenderal Sigit kepada wartawan di PTIK, kemarin.

"Yang jelas pernah kita periksa dan tentunya mungkin akan kita konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk," tambahnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya