Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Politik

Pimpinan KPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di Danantara

SELASA, 20 MEI 2025 | 11:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh rangkap jabatan, termasuk di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) atau Danantara Indonesia.

"Berdasarkan Pasal 29 huruf i (UU KPK) tersebut, jelaslah bahwa pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, merespons soal dimasukkannya KPK ke dalam BPI Danantara, Selasa, 20 Mei 2025.

Tanak menjelaskan, Pasal 29 huruf i UU KPK mengatur bahwa untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, yakni melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.


Meski demikian, Tanak sebelumnya menyatakan mendukung terhadap pengawasan Danantara. Hal itu dinyatakan Tanak usai ditemui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, pada Selasa lalu, 29 April 2025.

"Kami selaku lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, tentunya akan mendukung supaya jangan ada terjadi suatu peristiwa pidana korupsi di lembaga itu (Danantara)," kata Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 29 April 2025.

Tanak memastikan, KPK akan mendukung kementerian yang ada saat ini, maupun lembaga yang sudah terbentuk agar dapat mengelola kekayaan negara dengan baik tanpa adanya suatu celah apapun dalam bidang korupsi.

"KPK akan mendukung sepenuhnya kegiatan-kegiatan Kementerian BUMN dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Danantara. Sehingga benar-benar keuangan negara dapat dikelola dengan baik, dan dapat bermanfaat dengan baik untuk bangsa dan negara kita ini, untuk masyarakat Indonesia tercinta," pungkas Tanak.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya