Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Politik

Pimpinan KPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di Danantara

SELASA, 20 MEI 2025 | 11:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh rangkap jabatan, termasuk di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) atau Danantara Indonesia.

"Berdasarkan Pasal 29 huruf i (UU KPK) tersebut, jelaslah bahwa pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, merespons soal dimasukkannya KPK ke dalam BPI Danantara, Selasa, 20 Mei 2025.

Tanak menjelaskan, Pasal 29 huruf i UU KPK mengatur bahwa untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, yakni melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.


Meski demikian, Tanak sebelumnya menyatakan mendukung terhadap pengawasan Danantara. Hal itu dinyatakan Tanak usai ditemui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, pada Selasa lalu, 29 April 2025.

"Kami selaku lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, tentunya akan mendukung supaya jangan ada terjadi suatu peristiwa pidana korupsi di lembaga itu (Danantara)," kata Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 29 April 2025.

Tanak memastikan, KPK akan mendukung kementerian yang ada saat ini, maupun lembaga yang sudah terbentuk agar dapat mengelola kekayaan negara dengan baik tanpa adanya suatu celah apapun dalam bidang korupsi.

"KPK akan mendukung sepenuhnya kegiatan-kegiatan Kementerian BUMN dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Danantara. Sehingga benar-benar keuangan negara dapat dikelola dengan baik, dan dapat bermanfaat dengan baik untuk bangsa dan negara kita ini, untuk masyarakat Indonesia tercinta," pungkas Tanak.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya