Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Politik

Pimpinan KPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di Danantara

SELASA, 20 MEI 2025 | 11:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh rangkap jabatan, termasuk di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) atau Danantara Indonesia.

"Berdasarkan Pasal 29 huruf i (UU KPK) tersebut, jelaslah bahwa pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, merespons soal dimasukkannya KPK ke dalam BPI Danantara, Selasa, 20 Mei 2025.

Tanak menjelaskan, Pasal 29 huruf i UU KPK mengatur bahwa untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, yakni melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.


Meski demikian, Tanak sebelumnya menyatakan mendukung terhadap pengawasan Danantara. Hal itu dinyatakan Tanak usai ditemui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, pada Selasa lalu, 29 April 2025.

"Kami selaku lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, tentunya akan mendukung supaya jangan ada terjadi suatu peristiwa pidana korupsi di lembaga itu (Danantara)," kata Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 29 April 2025.

Tanak memastikan, KPK akan mendukung kementerian yang ada saat ini, maupun lembaga yang sudah terbentuk agar dapat mengelola kekayaan negara dengan baik tanpa adanya suatu celah apapun dalam bidang korupsi.

"KPK akan mendukung sepenuhnya kegiatan-kegiatan Kementerian BUMN dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Danantara. Sehingga benar-benar keuangan negara dapat dikelola dengan baik, dan dapat bermanfaat dengan baik untuk bangsa dan negara kita ini, untuk masyarakat Indonesia tercinta," pungkas Tanak.

Populer

Mantan Panglima TNI: Presiden Saya Purnawirawan!

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:20

Dimas Kanjeng Bagikan Dua Ribu Daging Kurban dan Paket Sembako

Sabtu, 07 Juni 2025 | 05:48

Tolak Serahkan Aset Tol, Dicurigai Ada Beking Kuat Jusuf Hamka

Senin, 09 Juni 2025 | 01:03

RSUD Tarakan Minta Maaf dan Skorsing dr. Diah dalam kasus Kematian Pasien Johanes

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:28

Pindahkan Empat Pulau Aceh ke Sumut, Tito Guncang Stabilitas Politik Prabowo

Senin, 09 Juni 2025 | 18:42

Kader PSI Bilang Jokowi Layak Jadi Nabi, Buni Yani: Partai Keblinger Abis!

Rabu, 11 Juni 2025 | 03:02

Bunker Super Nuklir Iran

Selasa, 17 Juni 2025 | 08:05

UPDATE

LaNyalla Minta Kementerian PU Urus Dampak Proyek Mangkrak di Tuban

Rabu, 18 Juni 2025 | 05:28

TNI Dukung Kejagung Ungkap Peran Hingga Aliran Dana Marcella Santoso

Rabu, 18 Juni 2025 | 04:55

Menyambut Masa Depan Gemilang

Rabu, 18 Juni 2025 | 04:30

Skenario Latihan Pertahanan Udara

Rabu, 18 Juni 2025 | 04:20

Indonesia Belum Siap Tangkap Peluang Bisnis Maritim Buntut Perang Israel-Iran

Rabu, 18 Juni 2025 | 03:45

Netizen Beramai-ramai Semangati Prabowo Sikat Geng Solo

Rabu, 18 Juni 2025 | 03:20

AMM Banten Kagumi Konsep Pembangunan Syariah dan Kebangsaan di PIK 2

Rabu, 18 Juni 2025 | 02:59

Didesak Warga, Polisi Langsung Selidiki Aktivitas Tambang Ilegal di Pati

Rabu, 18 Juni 2025 | 02:45

Dua Anggota OPM Anak Buah Egianus Kogoya Tewas Diterjang Peluru TNI

Rabu, 18 Juni 2025 | 02:20

Sektor Pelayaran Nasional Siap-siap Terguncang Imbas Konflik Israel-Iran

Rabu, 18 Juni 2025 | 01:58

Selengkapnya