Berita

Charlie Chandra saat ditangkap di Kemayoran, Jakarta Utara/Ist

Presisi

Duduk Perkara Penangkapan Charlie Chandra, Berkas Sudah P-21

SENIN, 19 MEI 2025 | 20:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sikap tidak kooperatif ditunjukkan tersangka pemalsuan dokumen lahan PIK 2, Charlie Chandra saat hendak ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten di rumahnya, Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Utara, Sabtu lalu, 17 Mei 2025.

Charlie yang terjerat kasus pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2 ini melawan dan menolak ditangkap dengan alasan akan menemui pengacara terlebih dahulu. 

“Yang bersangkutan mengunci rumahnya,” kata Kepala Subdirektorat Harta Benda dan Bangunan Tanah (Kasubdit Harda Bangtah) Polda Banten, AKBP Mirodin dikonfirmasi Senin, 19 Mei 2025.


Berdasarkan penelusuran, kasus ini sempat masuk ke gugatan praperadilan atas permohonan korban penipuan. Hakim praperadilan menyatakan perkara yang sempat di-SP3 tersebut dibuka kembali sehingga penyidikan kembali dilanjutkan.

Di sisi lain, penjemputan Charlie di kediamannya sebagai tindak lanjut Polda Banten atas berkas perkara dari Kejati Banten yang sudah lengkap atau P-21.

“Berkasnya sudah P-21. Tersangka mau dibawa ke Polda Banten dulu untuk persiapan tahap dua,” jelas Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto.

Kasus pemalsuan dokumen lahan di PIK 2 ini semula dilaporkan ahli waris atas nama The Pit Nio ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Banten tahun 2023.

Saat itu, ahli waris mengetahui jika Charlie Chandra sedang mengurus permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo atas nama Suminta Chandra di BPN Kabupaten Tangerang.

Sebelum proses balik nama, ahli waris sempat memberikan somasi sebanyak dua kali kepada Charlie Chandra atas dasar pengalihan SHM yang sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan.

"Tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka,” lanjut Kombes Didik.

Modusnya, Charlie Chandra membuat surat-surat atau lampiran 13 berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah.

Yang jadi soal, pernyataan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan karena tanah dimaksud tidak pernah dikuasai Charlie Chandra, melainkan dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio.

Charlie Chandra pun dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya