Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Sistem Campuran Jalan Tengah Keruwetan Pemilu Indonesia

SENIN, 19 MEI 2025 | 18:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar kepemiluan Titi Anggraini mendorong wacana pembaruan sistem pemilu di Indonesia melalui pendekatan yang lebih seimbang dan inklusif. 

Dalam forum Proklamasi Democracy Forum yang digelar Partai Demokrat, Titi memaparkan gagasan sistem campuran (mixed system) sebagai solusi jalan tengah.

“Tujuan utama sistem campuran untuk mendapatkan keunggulan dari kedua sistem pemilu baik pluralitas atau dapil berwakil tunggal maupun perwakilan proporsional atau dapil berwakil lebih dari satu/jamak. Sekaligus untuk mengurangi kelemahannya," kata Titi di markas Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025.


Dalam sistem ini, pemilih akan diberi dua suara. Satu untuk memilih calon legislatif secara langsung melalui sistem mayoritas sederhana (first past the post/FPTP) dalam daerah pemilihan berwakil tunggal, dan satu lagi untuk memilih partai melalui sistem proporsional tertutup (closed list) di dapil berwakil jamak.

Model ini, menurut Titi, memungkinkan keterlibatan langsung pemilih terhadap calon yang mereka kehendaki sekaligus tetap memberikan ruang bagi partai politik untuk menjamin keterwakilan kader-kader terbaiknya lewat mekanisme daftar calon. 

"Sistem ini hadir dalam dua bentuk utama, Mixed Member Majoritarian (MMM) dan Mixed Member Proportional (MMP)," jelasnya.

Tak hanya soal sistem, Titi juga menekankan pentingnya penataan sistem pemilu secara menyeluruh dan holistik, mulai dari penjadwalan, ambang batas, hingga syarat pencalonan. 

Ia mengusulkan skema Pemilu Serentak Nasional (memilih DPR, DPD, Presiden) dan Pemilu Serentak Lokal (memilih DPRD dan kepala daerah) dengan jeda dua tahun antar keduanya.

“Tujuan utama penjadwalan ini adalah mendorong partai untuk membina kadernya secara serius di tingkat daerah, mengurangi beban penyelenggaraan, mencegah kelelahan politik, serta menciptakan pemilih yang lebih kritis,” jelas Titi.

Ia juga mengusulkan penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah, sebagai bentuk konsistensi terhadap Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. 

Sebagai gantinya, Titi menawarkan adanya ambang batas maksimal koalisi pencalonan presiden sebesar 35 persen dari total suara gabungan partai politik peserta pemilu.

Langkah ini, menurut Titi, akan mencegah dominasi kelompok tertentu dan memperkuat fungsi partai sebagai institusi kaderisasi dan perekrutan politik yang demokratis.

Gagasan lainnya yang disampaikan antara lain Jeda waktu pemilu dan pelantikan presiden sebaiknya tidak terlalu panjang untuk menghindari fenomena lame duck period yang rawan disalahgunakan.

"Jadi bisa merujuk skema seperti Pilpres 2004, pemilu pada Juni, pelantikan pada Oktober," jelasnya.

Ambang batas fraksional (fractional threshold) lebih relevan diterapkan ketimbang parliamentary threshold, yakni misalnya partai harus memiliki kursi setidaknya sebanyak jumlah komisi di DPR untuk membentuk fraksi.

"Selain itu, syarat calon legislatif DPR harus sudah menjadi kader partai minimal tiga tahun sebelum mendaftar. Untuk DPRD, masa kaderisasi minimal dua tahun," tuturnya.

Dengan semua gagasan ini, Titi berharap revisi UU Pemilu tidak lagi hanya berkutat pada kepentingan pragmatis jangka pendek, tetapi menjadi langkah strategis untuk memperkuat demokrasi elektoral secara jangka panjang dan berkelanjutan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya