Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Sistem Campuran Jalan Tengah Keruwetan Pemilu Indonesia

SENIN, 19 MEI 2025 | 18:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar kepemiluan Titi Anggraini mendorong wacana pembaruan sistem pemilu di Indonesia melalui pendekatan yang lebih seimbang dan inklusif. 

Dalam forum Proklamasi Democracy Forum yang digelar Partai Demokrat, Titi memaparkan gagasan sistem campuran (mixed system) sebagai solusi jalan tengah.

“Tujuan utama sistem campuran untuk mendapatkan keunggulan dari kedua sistem pemilu baik pluralitas atau dapil berwakil tunggal maupun perwakilan proporsional atau dapil berwakil lebih dari satu/jamak. Sekaligus untuk mengurangi kelemahannya," kata Titi di markas Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025.


Dalam sistem ini, pemilih akan diberi dua suara. Satu untuk memilih calon legislatif secara langsung melalui sistem mayoritas sederhana (first past the post/FPTP) dalam daerah pemilihan berwakil tunggal, dan satu lagi untuk memilih partai melalui sistem proporsional tertutup (closed list) di dapil berwakil jamak.

Model ini, menurut Titi, memungkinkan keterlibatan langsung pemilih terhadap calon yang mereka kehendaki sekaligus tetap memberikan ruang bagi partai politik untuk menjamin keterwakilan kader-kader terbaiknya lewat mekanisme daftar calon. 

"Sistem ini hadir dalam dua bentuk utama, Mixed Member Majoritarian (MMM) dan Mixed Member Proportional (MMP)," jelasnya.

Tak hanya soal sistem, Titi juga menekankan pentingnya penataan sistem pemilu secara menyeluruh dan holistik, mulai dari penjadwalan, ambang batas, hingga syarat pencalonan. 

Ia mengusulkan skema Pemilu Serentak Nasional (memilih DPR, DPD, Presiden) dan Pemilu Serentak Lokal (memilih DPRD dan kepala daerah) dengan jeda dua tahun antar keduanya.

“Tujuan utama penjadwalan ini adalah mendorong partai untuk membina kadernya secara serius di tingkat daerah, mengurangi beban penyelenggaraan, mencegah kelelahan politik, serta menciptakan pemilih yang lebih kritis,” jelas Titi.

Ia juga mengusulkan penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah, sebagai bentuk konsistensi terhadap Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. 

Sebagai gantinya, Titi menawarkan adanya ambang batas maksimal koalisi pencalonan presiden sebesar 35 persen dari total suara gabungan partai politik peserta pemilu.

Langkah ini, menurut Titi, akan mencegah dominasi kelompok tertentu dan memperkuat fungsi partai sebagai institusi kaderisasi dan perekrutan politik yang demokratis.

Gagasan lainnya yang disampaikan antara lain Jeda waktu pemilu dan pelantikan presiden sebaiknya tidak terlalu panjang untuk menghindari fenomena lame duck period yang rawan disalahgunakan.

"Jadi bisa merujuk skema seperti Pilpres 2004, pemilu pada Juni, pelantikan pada Oktober," jelasnya.

Ambang batas fraksional (fractional threshold) lebih relevan diterapkan ketimbang parliamentary threshold, yakni misalnya partai harus memiliki kursi setidaknya sebanyak jumlah komisi di DPR untuk membentuk fraksi.

"Selain itu, syarat calon legislatif DPR harus sudah menjadi kader partai minimal tiga tahun sebelum mendaftar. Untuk DPRD, masa kaderisasi minimal dua tahun," tuturnya.

Dengan semua gagasan ini, Titi berharap revisi UU Pemilu tidak lagi hanya berkutat pada kepentingan pragmatis jangka pendek, tetapi menjadi langkah strategis untuk memperkuat demokrasi elektoral secara jangka panjang dan berkelanjutan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya