Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Sistem Campuran Jalan Tengah Keruwetan Pemilu Indonesia

SENIN, 19 MEI 2025 | 18:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar kepemiluan Titi Anggraini mendorong wacana pembaruan sistem pemilu di Indonesia melalui pendekatan yang lebih seimbang dan inklusif. 

Dalam forum Proklamasi Democracy Forum yang digelar Partai Demokrat, Titi memaparkan gagasan sistem campuran (mixed system) sebagai solusi jalan tengah.

“Tujuan utama sistem campuran untuk mendapatkan keunggulan dari kedua sistem pemilu baik pluralitas atau dapil berwakil tunggal maupun perwakilan proporsional atau dapil berwakil lebih dari satu/jamak. Sekaligus untuk mengurangi kelemahannya," kata Titi di markas Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025.


Dalam sistem ini, pemilih akan diberi dua suara. Satu untuk memilih calon legislatif secara langsung melalui sistem mayoritas sederhana (first past the post/FPTP) dalam daerah pemilihan berwakil tunggal, dan satu lagi untuk memilih partai melalui sistem proporsional tertutup (closed list) di dapil berwakil jamak.

Model ini, menurut Titi, memungkinkan keterlibatan langsung pemilih terhadap calon yang mereka kehendaki sekaligus tetap memberikan ruang bagi partai politik untuk menjamin keterwakilan kader-kader terbaiknya lewat mekanisme daftar calon. 

"Sistem ini hadir dalam dua bentuk utama, Mixed Member Majoritarian (MMM) dan Mixed Member Proportional (MMP)," jelasnya.

Tak hanya soal sistem, Titi juga menekankan pentingnya penataan sistem pemilu secara menyeluruh dan holistik, mulai dari penjadwalan, ambang batas, hingga syarat pencalonan. 

Ia mengusulkan skema Pemilu Serentak Nasional (memilih DPR, DPD, Presiden) dan Pemilu Serentak Lokal (memilih DPRD dan kepala daerah) dengan jeda dua tahun antar keduanya.

“Tujuan utama penjadwalan ini adalah mendorong partai untuk membina kadernya secara serius di tingkat daerah, mengurangi beban penyelenggaraan, mencegah kelelahan politik, serta menciptakan pemilih yang lebih kritis,” jelas Titi.

Ia juga mengusulkan penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah, sebagai bentuk konsistensi terhadap Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. 

Sebagai gantinya, Titi menawarkan adanya ambang batas maksimal koalisi pencalonan presiden sebesar 35 persen dari total suara gabungan partai politik peserta pemilu.

Langkah ini, menurut Titi, akan mencegah dominasi kelompok tertentu dan memperkuat fungsi partai sebagai institusi kaderisasi dan perekrutan politik yang demokratis.

Gagasan lainnya yang disampaikan antara lain Jeda waktu pemilu dan pelantikan presiden sebaiknya tidak terlalu panjang untuk menghindari fenomena lame duck period yang rawan disalahgunakan.

"Jadi bisa merujuk skema seperti Pilpres 2004, pemilu pada Juni, pelantikan pada Oktober," jelasnya.

Ambang batas fraksional (fractional threshold) lebih relevan diterapkan ketimbang parliamentary threshold, yakni misalnya partai harus memiliki kursi setidaknya sebanyak jumlah komisi di DPR untuk membentuk fraksi.

"Selain itu, syarat calon legislatif DPR harus sudah menjadi kader partai minimal tiga tahun sebelum mendaftar. Untuk DPRD, masa kaderisasi minimal dua tahun," tuturnya.

Dengan semua gagasan ini, Titi berharap revisi UU Pemilu tidak lagi hanya berkutat pada kepentingan pragmatis jangka pendek, tetapi menjadi langkah strategis untuk memperkuat demokrasi elektoral secara jangka panjang dan berkelanjutan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya