Berita

Bursa Efek Indonesia/RMOL

Bisnis

BEI Soroti Ambang Batas Jumlah Saham yang Bisa Dibeli Publik setelah IPO

SENIN, 19 MEI 2025 | 07:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) kini tengah mengkaji revisi regulasi pencatatan saham, termasuk evaluasi atas persyaratan minimum dalam proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Fokus utama kajian ini adalah evaluasi ambang batas kepemilikan publik (free float) atau jumlah saham yang bisa dibeli pubik saat dan setelah IPO. Hal ini untuk mendorong likuiditas saham yang lebih menarik bagi investor.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, konsep perubahan tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan.


"Konsep perubahan ini akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan, sebelum diajukan kepada otoritas untuk mendapatkan persetujuan," kata Nyoman dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin 19 Mei 2025. 

Sebagai regulator BEI senantiasa berusaha adaptif terhadap dinamika pasar serta kebutuhan untuk meningkatkan inklusi, dengan tetap memperhatikan aspek kualitas, khususnya dalam penerbitan efek.

“Kami secara berkala melakukan evaluasi, benchmarking dengan bursa global, serta mendengarkan pendapat dari stakeholders agar ketentuan dan peraturan yang diterbitkan BEI senantiasa relevan dengan kondisi pasar yang terus berkembang,” ujar Nyoman.

Porsi saham perusahaan tercatat yang dapat ditransaksikan oleh publik menjadi hal penting bagi perusahaan tercatat, meskipun ukuran emisi IPO bukan satu-satunya faktor untuk menentukan kesuksesan IPO suatu perusahaan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya