Berita

Bursa Efek Indonesia/RMOL

Bisnis

BEI Soroti Ambang Batas Jumlah Saham yang Bisa Dibeli Publik setelah IPO

SENIN, 19 MEI 2025 | 07:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) kini tengah mengkaji revisi regulasi pencatatan saham, termasuk evaluasi atas persyaratan minimum dalam proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Fokus utama kajian ini adalah evaluasi ambang batas kepemilikan publik (free float) atau jumlah saham yang bisa dibeli pubik saat dan setelah IPO. Hal ini untuk mendorong likuiditas saham yang lebih menarik bagi investor.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, konsep perubahan tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan.


"Konsep perubahan ini akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan, sebelum diajukan kepada otoritas untuk mendapatkan persetujuan," kata Nyoman dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin 19 Mei 2025. 

Sebagai regulator BEI senantiasa berusaha adaptif terhadap dinamika pasar serta kebutuhan untuk meningkatkan inklusi, dengan tetap memperhatikan aspek kualitas, khususnya dalam penerbitan efek.

“Kami secara berkala melakukan evaluasi, benchmarking dengan bursa global, serta mendengarkan pendapat dari stakeholders agar ketentuan dan peraturan yang diterbitkan BEI senantiasa relevan dengan kondisi pasar yang terus berkembang,” ujar Nyoman.

Porsi saham perusahaan tercatat yang dapat ditransaksikan oleh publik menjadi hal penting bagi perusahaan tercatat, meskipun ukuran emisi IPO bukan satu-satunya faktor untuk menentukan kesuksesan IPO suatu perusahaan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya