Berita

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal/RMOL

Politik

Partai Buruh-Serikat Pekerja Bentuk Aliansi Gedor Regulasi Zalim

MINGGU, 18 MEI 2025 | 13:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Di tengah derasnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), Partai Buruh bersama lebih dari 60 federasi serikat pekerja nasional dan 5 konfederasi buruh terbesar akan mendeklarasikan Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB). 

Deklarasi ini akan digelar pada Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2025, di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa KSP-PB dibentuk sebagai aliansi strategis kekuatan politik dan serikat pekerja untuk memperjuangkan keadilan dan perlindungan bagi buruh. 


Tujuannya antara lain menolak omnibus law, menghapus sistem outsourcing, menciptakan upah layak, mencegah PHK sepihak, serta menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada pekerja.

“Deklarasi ini merupakan langkah awal membangun aliansi strategis antara kekuatan serikat dan kekuatan politik kelas pekerja guna memperjuangkan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada buruh,” ujar Said Iqbal lewat keterangan resminya, Minggu 18 Mei 2025.

Koalisi ini akan memperjuangkan sejumlah regulasi penting, seperti RUU Ketenagakerjaan baru tanpa omnibus law, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Migran, Revisi UU Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, Penghapusan outsourcing dan sistem kerja mitra, Perlindungan bagi guru honorer, nelayan, dan pekerja digital serta Usulan menjadikan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Pasalnya berbagai regulasi yang ada saat ini masih jauh dari nilai keadilan. Sebaliknya, regulasi yang terbangun sarat dengan kezaliman yang menindas kaum pekerja. 

Tak hanya berhenti pada deklarasi, KSP-PB juga akan menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR dan kantor-kantor gubernur seluruh Indonesia. 

Aksi ini ditujukan untuk mendesak pemerintah dan parlemen segera membuat regulasi baru yang benar-benar berpihak pada buruh, menggantikan aturan-aturan turunan Omnibus Law yang dinilai cacat hukum dan tidak adil.

Dalam aksi tersebut, KSP-PB juga akan membeberkan data dari BPS yang menyebutkan bahwa dalam empat bulan terakhir, terjadi hampir 70 ribu PHK dan meningkatnya angka pengangguran sebesar 80 ribu orang per Februari 2025. 

Hal ini dianggap sebagai tanda bahwa situasi ketenagakerjaan Indonesia sedang dalam kondisi darurat.

KSP-PB diharapkan menjadi wadah perjuangan bersama untuk mengawal hak-hak buruh di seluruh sektor dan memastikan suara kelas pekerja terdengar kuat di ranah politik nasional.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya