Berita

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal/RMOL

Politik

Partai Buruh-Serikat Pekerja Bentuk Aliansi Gedor Regulasi Zalim

MINGGU, 18 MEI 2025 | 13:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Di tengah derasnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), Partai Buruh bersama lebih dari 60 federasi serikat pekerja nasional dan 5 konfederasi buruh terbesar akan mendeklarasikan Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB). 

Deklarasi ini akan digelar pada Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2025, di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa KSP-PB dibentuk sebagai aliansi strategis kekuatan politik dan serikat pekerja untuk memperjuangkan keadilan dan perlindungan bagi buruh. 


Tujuannya antara lain menolak omnibus law, menghapus sistem outsourcing, menciptakan upah layak, mencegah PHK sepihak, serta menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada pekerja.

“Deklarasi ini merupakan langkah awal membangun aliansi strategis antara kekuatan serikat dan kekuatan politik kelas pekerja guna memperjuangkan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada buruh,” ujar Said Iqbal lewat keterangan resminya, Minggu 18 Mei 2025.

Koalisi ini akan memperjuangkan sejumlah regulasi penting, seperti RUU Ketenagakerjaan baru tanpa omnibus law, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Migran, Revisi UU Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, Penghapusan outsourcing dan sistem kerja mitra, Perlindungan bagi guru honorer, nelayan, dan pekerja digital serta Usulan menjadikan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Pasalnya berbagai regulasi yang ada saat ini masih jauh dari nilai keadilan. Sebaliknya, regulasi yang terbangun sarat dengan kezaliman yang menindas kaum pekerja. 

Tak hanya berhenti pada deklarasi, KSP-PB juga akan menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR dan kantor-kantor gubernur seluruh Indonesia. 

Aksi ini ditujukan untuk mendesak pemerintah dan parlemen segera membuat regulasi baru yang benar-benar berpihak pada buruh, menggantikan aturan-aturan turunan Omnibus Law yang dinilai cacat hukum dan tidak adil.

Dalam aksi tersebut, KSP-PB juga akan membeberkan data dari BPS yang menyebutkan bahwa dalam empat bulan terakhir, terjadi hampir 70 ribu PHK dan meningkatnya angka pengangguran sebesar 80 ribu orang per Februari 2025. 

Hal ini dianggap sebagai tanda bahwa situasi ketenagakerjaan Indonesia sedang dalam kondisi darurat.

KSP-PB diharapkan menjadi wadah perjuangan bersama untuk mengawal hak-hak buruh di seluruh sektor dan memastikan suara kelas pekerja terdengar kuat di ranah politik nasional.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya