Berita

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal/RMOL

Politik

Partai Buruh-Serikat Pekerja Bentuk Aliansi Gedor Regulasi Zalim

MINGGU, 18 MEI 2025 | 13:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Di tengah derasnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), Partai Buruh bersama lebih dari 60 federasi serikat pekerja nasional dan 5 konfederasi buruh terbesar akan mendeklarasikan Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB). 

Deklarasi ini akan digelar pada Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2025, di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa KSP-PB dibentuk sebagai aliansi strategis kekuatan politik dan serikat pekerja untuk memperjuangkan keadilan dan perlindungan bagi buruh. 


Tujuannya antara lain menolak omnibus law, menghapus sistem outsourcing, menciptakan upah layak, mencegah PHK sepihak, serta menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada pekerja.

“Deklarasi ini merupakan langkah awal membangun aliansi strategis antara kekuatan serikat dan kekuatan politik kelas pekerja guna memperjuangkan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada buruh,” ujar Said Iqbal lewat keterangan resminya, Minggu 18 Mei 2025.

Koalisi ini akan memperjuangkan sejumlah regulasi penting, seperti RUU Ketenagakerjaan baru tanpa omnibus law, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Migran, Revisi UU Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, Penghapusan outsourcing dan sistem kerja mitra, Perlindungan bagi guru honorer, nelayan, dan pekerja digital serta Usulan menjadikan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Pasalnya berbagai regulasi yang ada saat ini masih jauh dari nilai keadilan. Sebaliknya, regulasi yang terbangun sarat dengan kezaliman yang menindas kaum pekerja. 

Tak hanya berhenti pada deklarasi, KSP-PB juga akan menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR dan kantor-kantor gubernur seluruh Indonesia. 

Aksi ini ditujukan untuk mendesak pemerintah dan parlemen segera membuat regulasi baru yang benar-benar berpihak pada buruh, menggantikan aturan-aturan turunan Omnibus Law yang dinilai cacat hukum dan tidak adil.

Dalam aksi tersebut, KSP-PB juga akan membeberkan data dari BPS yang menyebutkan bahwa dalam empat bulan terakhir, terjadi hampir 70 ribu PHK dan meningkatnya angka pengangguran sebesar 80 ribu orang per Februari 2025. 

Hal ini dianggap sebagai tanda bahwa situasi ketenagakerjaan Indonesia sedang dalam kondisi darurat.

KSP-PB diharapkan menjadi wadah perjuangan bersama untuk mengawal hak-hak buruh di seluruh sektor dan memastikan suara kelas pekerja terdengar kuat di ranah politik nasional.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya