Berita

Budi Arie Setiadi/Net

Hukum

Budi Arie dalam Pusara Judol Diduga Terima Fee Pengamanan 50 Persen

SABTU, 17 MEI 2025 | 19:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Nama Mantan Menkominfo (sekarang Menkomdigi) Budi Arie Setiadi muncul dan diduga terlibat dalam pengamanan website judi online (judol).

Budi Arie yang juga loyalis Presiden ke-7 Joko Widodo diduga menerima fee hingga 50 persen dari pengamanan, agar sejumlah website judol tidak diblokir.

Dugaan itu terungkap pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan Zulkarnaen Apriliantony yang duduk sebagai terdakwa bersama dengan Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus dalam sidang perdana perkara judol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.


Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya kembali informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, nama Budi dalam perkara itu bermula saat Jonathan yang merupakan buron di kasus berkenalan dengan Alwin yang merupakan Direktur PT Djelas Tandatangan Bersama dan minta dikenalkan orang Kemenkominfo yang bertugas di sektor penanganan situs judol agar situs judol itu tidak diblokir.

Seiring berjalannya waktu, pada Oktober 2023, Alwin dikenalkan kepada Denden selaku Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal melalui saksi Fakhri Dzulfiqar dan sepakat untuk mengamankan sejumlah situs judol dengan tarif Rp4 juta per websitenya.

Saat itu juga Denden menyortir dan merekap sejumlah situs judol yang akan diblokir dan mana yang tidak bersama dengan Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing termasuk juga Dzulfiqar, setelah selesai, rekapan itu diserahkan kepada Riko Rasota selaku Ketua Tim Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE).

Di sinilah, peran Budi pun mulai diketahui pada bulan Oktober 2023 yang turut serta memerintahkan Zulkarnaen mencari orang untuk mengumpulkan data website perjudian online. Lalu, Budi berkenalan dengan Adhi Kismanto.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online," kata Jaksa.

Sebagai balas jasa, Adhi meminta langsung ke Budi agar masuk ke Kemenkominfo sebagai tenaga ahli melalui proses seleksi.

Padahal, menurut standarisasi proses seleksi, Adhi semestinya tidak lolos dengan alasan tidak memiliki gelar sarjana.

Namun karena sudah membantu Budi, Adhi akhirnya lolos sebagai tenaga ahli yang bertugas mencari website judol untuk nantinya akan diblokir hingga pada bulan Maret 2024 praktik pengamanan judi online sempat dihentikan.

Rupanya, praktik pengamanan situs judol kembali dilanjutkan setelah ada permintaan dari Muhrijan alias Agus yang rela menggelontorkan dana Rp8 juta per website judol agar dijaga. Lagi-lagi dalam case ini, ada pembagian fee termasuk kepada Budi Arie sendiri.

"Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa Adhi Kismanto, dan terdakwa Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap Jaksa.

Sebelum kasus ini terungkap, pada 19 April, Adhi mendapat informasi Budi Arie telah menghentikan penjagaan website judol tersebut.

Sayangnya, Adhi teguh dan berulang kali meminta langsung kepada Budi di rumah dinasnya agar pengamanan website judol tetap diteruskan, Budi pun mengamini permintaan dari Adhi.

Terbukti, sampai dengan bulan Oktober 2024, sudah ada 3.900 website diamankan, sementara yang membayar hanya 3.706.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya