Berita

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Minta Putusan MK Soal PHP Kada Wajib Dihormati

SABTU, 17 MEI 2025 | 12:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta semua pihak untuk menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan penanganan PHP Kada yang telah dilakukan MK merupakan jalur hukum terakhir yang bisa ditempuh sekua pihak, baik itu peserta pemilihan maupun masyarakat.

Termasuk, kata sosok yang kerap disapa Cak Totok itu, putusan terbaru MK terkait gugatan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara dan Kepulauan Talaud.


"Apa pun hasilnya itu yang terbaik, karena sudah tidak ada lagi uji banding selain di Mahkamah Konstitusi sebagai putusan tertinggi. Dan kita semua wajib menghormati itu," ujar Totok kepada RMOL, Sabtu, 17 Mei 2025.

Bawaslu sendiri telah melakukan tugas pengawasan dan penindakan dengan sebaik-baiknya dengan mengacu seluruh peraturan perundangan-perundangan.

Hasil dari kerja Bawaslu, ditegaskan Totok,  juga sudah diterangkan dalam sidang pembuktian dua kasus gugatan PSU Barito Utara dan juga Kepulauan Talaud.

"Kita sudah memberikan yang terbaik sebagai pengawas pemilu, dengan kondisi Bawaslu itu kan harus bersifat objektif, netral, tidak dalam kapasitas menguntungkan pemohon atau termohon atau pihak terkait," urai Totok yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.

Lebih lanjut, Totok memastikan jalur hukum untuk mencari keadilan pemilu lewat MK merupakan amanat undang-undang, dan merupakan perbaikan sistem yang telah berkembang hingga hari ini.

"MK itu sebuah proses pendewasaan dan pembelajaran, karena daripada konflik itu horizontal maka konflik itu disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan, yaitu lewat Mahkamah Konstitusi sebagai pengadil terakhir," demikian Totok menambahkan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya