Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengad ilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Diungkap Kuasa Hukum

Pendapat Pribadi Penyelidik KPK Bikin Hasto Dipenjara

JUMAT, 16 MEI 2025 | 21:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sempat memanas. 

Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, melontarkan kritik tajam terhadap penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, karena menyebut kliennya sebagai aktor intelektual dalam kasus suap Harun Masiku.

Dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, Patra mencecar Arif terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 20 halaman 12 tertanggal 6 Januari 2025.


“Itu Bapak tegas bilang, aktor intelektual, wah ini ngeri, saya bacakan biar enggak salah, dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, ‘menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto. Begitu kan ya pak? Jadi menurut pendapat bapak aktor intelektualnya itu Pak Hasto?” tanya Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.

Arif pun membenarkan BAP tersebut. 

Patra lantas meminta penjelasan apakah sang penyelidik memiliki bukti langsung yang menunjukkan Hasto memerintahkan atau mengarahkan operasi suap tersebut. Arif menjawab bahwa pendapatnya didasarkan pada bukti petunjuk dan keterangan calon saksi.

Bukti petunjuk itu adalah percakapan Harun, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.

“Itu memang berada dalam satu kesatuan dengan saudara terdakwa, karena dia menerima arahan dan kemudian mereka melaporkan,” ujar Arif.

Sementara itu, calon saksi yang dimaksud adalah Saeful Bahri, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 8 Januari 2020.

Patra berang karena Arif mencoba berpendapat, bukti petunjuk berupa percakapan menjadi dasar bahwa Hasto merupakan aktor intelektual.

Ia menilai pendapat pribadi semacam itu telah berdampak besar terhadap nasib kliennya.

“Jangan pendapat Bapak. Ini gara-gara pendapat Bapak, ‘menurut pendapat saya’, orang dideritakan sekarang, dipenjara,” tegas Patra. 

Patra lantas menanyakan, apakah Arif yang dihadirkan sebagai saksi fakta melihat langsung Hasto mengarahkan atau memerintahkan Harun dan kawan-kawan.

“Sekarang saksi fakta ini, saudara lihat langsung enggak?” tanya Patra.

“Enggak,” jawab Arif.

“Lihat langsung kah, dengar langsung kah Pak Hasto memerintahkan para pihak yang terlibat?” tanya Patra lagi.

“Enggak,” jawab Arif.

Lebih lanjut, Patra menggali soal dasar asumsi Arif bahwa Hasto menalangi uang suap Harun Masiku sebesar Rp400 juta. Namun, Arif mengaku tidak melihat langsung, dan hanya mendasarkan informasi tersebut dari keterangan Saeful Bahri usai tertangkap KPK.

“Pendapat bapak, Pak Hasto Kristiyanto menalangi Rp400 juta, banyak duitnya Pak Hasto. Dari mana saudara tahu?” tanya Patra.

“Itu dari hasil permintaan keterangan,” kata Arif.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya