Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengad ilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Diungkap Kuasa Hukum

Pendapat Pribadi Penyelidik KPK Bikin Hasto Dipenjara

JUMAT, 16 MEI 2025 | 21:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sempat memanas. 

Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, melontarkan kritik tajam terhadap penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, karena menyebut kliennya sebagai aktor intelektual dalam kasus suap Harun Masiku.

Dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, Patra mencecar Arif terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 20 halaman 12 tertanggal 6 Januari 2025.


“Itu Bapak tegas bilang, aktor intelektual, wah ini ngeri, saya bacakan biar enggak salah, dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, ‘menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto. Begitu kan ya pak? Jadi menurut pendapat bapak aktor intelektualnya itu Pak Hasto?” tanya Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.

Arif pun membenarkan BAP tersebut. 

Patra lantas meminta penjelasan apakah sang penyelidik memiliki bukti langsung yang menunjukkan Hasto memerintahkan atau mengarahkan operasi suap tersebut. Arif menjawab bahwa pendapatnya didasarkan pada bukti petunjuk dan keterangan calon saksi.

Bukti petunjuk itu adalah percakapan Harun, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.

“Itu memang berada dalam satu kesatuan dengan saudara terdakwa, karena dia menerima arahan dan kemudian mereka melaporkan,” ujar Arif.

Sementara itu, calon saksi yang dimaksud adalah Saeful Bahri, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 8 Januari 2020.

Patra berang karena Arif mencoba berpendapat, bukti petunjuk berupa percakapan menjadi dasar bahwa Hasto merupakan aktor intelektual.

Ia menilai pendapat pribadi semacam itu telah berdampak besar terhadap nasib kliennya.

“Jangan pendapat Bapak. Ini gara-gara pendapat Bapak, ‘menurut pendapat saya’, orang dideritakan sekarang, dipenjara,” tegas Patra. 

Patra lantas menanyakan, apakah Arif yang dihadirkan sebagai saksi fakta melihat langsung Hasto mengarahkan atau memerintahkan Harun dan kawan-kawan.

“Sekarang saksi fakta ini, saudara lihat langsung enggak?” tanya Patra.

“Enggak,” jawab Arif.

“Lihat langsung kah, dengar langsung kah Pak Hasto memerintahkan para pihak yang terlibat?” tanya Patra lagi.

“Enggak,” jawab Arif.

Lebih lanjut, Patra menggali soal dasar asumsi Arif bahwa Hasto menalangi uang suap Harun Masiku sebesar Rp400 juta. Namun, Arif mengaku tidak melihat langsung, dan hanya mendasarkan informasi tersebut dari keterangan Saeful Bahri usai tertangkap KPK.

“Pendapat bapak, Pak Hasto Kristiyanto menalangi Rp400 juta, banyak duitnya Pak Hasto. Dari mana saudara tahu?” tanya Patra.

“Itu dari hasil permintaan keterangan,” kata Arif.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya