Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengad ilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Diungkap Kuasa Hukum

Pendapat Pribadi Penyelidik KPK Bikin Hasto Dipenjara

JUMAT, 16 MEI 2025 | 21:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sempat memanas. 

Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, melontarkan kritik tajam terhadap penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, karena menyebut kliennya sebagai aktor intelektual dalam kasus suap Harun Masiku.

Dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, Patra mencecar Arif terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 20 halaman 12 tertanggal 6 Januari 2025.


“Itu Bapak tegas bilang, aktor intelektual, wah ini ngeri, saya bacakan biar enggak salah, dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, ‘menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto. Begitu kan ya pak? Jadi menurut pendapat bapak aktor intelektualnya itu Pak Hasto?” tanya Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.

Arif pun membenarkan BAP tersebut. 

Patra lantas meminta penjelasan apakah sang penyelidik memiliki bukti langsung yang menunjukkan Hasto memerintahkan atau mengarahkan operasi suap tersebut. Arif menjawab bahwa pendapatnya didasarkan pada bukti petunjuk dan keterangan calon saksi.

Bukti petunjuk itu adalah percakapan Harun, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.

“Itu memang berada dalam satu kesatuan dengan saudara terdakwa, karena dia menerima arahan dan kemudian mereka melaporkan,” ujar Arif.

Sementara itu, calon saksi yang dimaksud adalah Saeful Bahri, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 8 Januari 2020.

Patra berang karena Arif mencoba berpendapat, bukti petunjuk berupa percakapan menjadi dasar bahwa Hasto merupakan aktor intelektual.

Ia menilai pendapat pribadi semacam itu telah berdampak besar terhadap nasib kliennya.

“Jangan pendapat Bapak. Ini gara-gara pendapat Bapak, ‘menurut pendapat saya’, orang dideritakan sekarang, dipenjara,” tegas Patra. 

Patra lantas menanyakan, apakah Arif yang dihadirkan sebagai saksi fakta melihat langsung Hasto mengarahkan atau memerintahkan Harun dan kawan-kawan.

“Sekarang saksi fakta ini, saudara lihat langsung enggak?” tanya Patra.

“Enggak,” jawab Arif.

“Lihat langsung kah, dengar langsung kah Pak Hasto memerintahkan para pihak yang terlibat?” tanya Patra lagi.

“Enggak,” jawab Arif.

Lebih lanjut, Patra menggali soal dasar asumsi Arif bahwa Hasto menalangi uang suap Harun Masiku sebesar Rp400 juta. Namun, Arif mengaku tidak melihat langsung, dan hanya mendasarkan informasi tersebut dari keterangan Saeful Bahri usai tertangkap KPK.

“Pendapat bapak, Pak Hasto Kristiyanto menalangi Rp400 juta, banyak duitnya Pak Hasto. Dari mana saudara tahu?” tanya Patra.

“Itu dari hasil permintaan keterangan,” kata Arif.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya