Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengad ilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Diungkap Kuasa Hukum

Pendapat Pribadi Penyelidik KPK Bikin Hasto Dipenjara

JUMAT, 16 MEI 2025 | 21:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sempat memanas. 

Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, melontarkan kritik tajam terhadap penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, karena menyebut kliennya sebagai aktor intelektual dalam kasus suap Harun Masiku.

Dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, Patra mencecar Arif terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 20 halaman 12 tertanggal 6 Januari 2025.


“Itu Bapak tegas bilang, aktor intelektual, wah ini ngeri, saya bacakan biar enggak salah, dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, ‘menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto. Begitu kan ya pak? Jadi menurut pendapat bapak aktor intelektualnya itu Pak Hasto?” tanya Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.

Arif pun membenarkan BAP tersebut. 

Patra lantas meminta penjelasan apakah sang penyelidik memiliki bukti langsung yang menunjukkan Hasto memerintahkan atau mengarahkan operasi suap tersebut. Arif menjawab bahwa pendapatnya didasarkan pada bukti petunjuk dan keterangan calon saksi.

Bukti petunjuk itu adalah percakapan Harun, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.

“Itu memang berada dalam satu kesatuan dengan saudara terdakwa, karena dia menerima arahan dan kemudian mereka melaporkan,” ujar Arif.

Sementara itu, calon saksi yang dimaksud adalah Saeful Bahri, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 8 Januari 2020.

Patra berang karena Arif mencoba berpendapat, bukti petunjuk berupa percakapan menjadi dasar bahwa Hasto merupakan aktor intelektual.

Ia menilai pendapat pribadi semacam itu telah berdampak besar terhadap nasib kliennya.

“Jangan pendapat Bapak. Ini gara-gara pendapat Bapak, ‘menurut pendapat saya’, orang dideritakan sekarang, dipenjara,” tegas Patra. 

Patra lantas menanyakan, apakah Arif yang dihadirkan sebagai saksi fakta melihat langsung Hasto mengarahkan atau memerintahkan Harun dan kawan-kawan.

“Sekarang saksi fakta ini, saudara lihat langsung enggak?” tanya Patra.

“Enggak,” jawab Arif.

“Lihat langsung kah, dengar langsung kah Pak Hasto memerintahkan para pihak yang terlibat?” tanya Patra lagi.

“Enggak,” jawab Arif.

Lebih lanjut, Patra menggali soal dasar asumsi Arif bahwa Hasto menalangi uang suap Harun Masiku sebesar Rp400 juta. Namun, Arif mengaku tidak melihat langsung, dan hanya mendasarkan informasi tersebut dari keterangan Saeful Bahri usai tertangkap KPK.

“Pendapat bapak, Pak Hasto Kristiyanto menalangi Rp400 juta, banyak duitnya Pak Hasto. Dari mana saudara tahu?” tanya Patra.

“Itu dari hasil permintaan keterangan,” kata Arif.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya