Berita

Kuasa Hukum PT Telkom Indonesia, Juniver Girsang (tengah), saat jumpa pers kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Mei 2025/RMOL

Politik

Telkom Pastikan Direksi Saat Ini Tak Terlibat Kasus Pengadaan Fiktif

JUMAT, 16 MEI 2025 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Direksi Telkom saat ini dipastikan tidak terlibat dalam proses hukum dugaan proyek fiktif yang sedang diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum PT Telkom Indonesia, Juniver Girsang, saat jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Mei 2025.

"Perlu ditekankan bahwa kasus ini terjadi pada 2016 hingga 2018. Sementara jajaran direksi saat itu menjabat sejak 2019, jadi tidak ada keterlibatan dalam kasus yang diselidiki Kejati Jakarta," ungkap Juniver.


Dugaan korupsi tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp413 miliar. Ada sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah pejabat di PT Telkom Indonesia dan anak usahanya. Sisanya merupakan tersangka dari pihak swasta. 

Perkara ini merupakan hasil audit internal Telkom yang kemudian diserahkan ke penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sebelum ditangani oleh penyidik Kejati Jakarta, kasus ini memang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kemudian dilimpahkan perkaranya ke Kejati Jakarta. 

Juniver juga menegaskan bahwa setelah audit internal, Telkom langsung menjatuhkan sanksi kepada staf yang terbukti melakukan penyimpangan.

"Kalau ada informasi yang menyebut direksi Telkom melakukan pembiaran, itu tidak benar," tegasnya.

Senior Vice President Group Sustainability and Corporate Communication Telkom Indonesia Ahmad Reza menambahkan, proses hukum di Kejati tidak berdampak langsung terhadap pergerakan harga saham perseroan. 

"(Dugaan kasus korupsi) tidak berdampak langsung terhadap harga saham, tapi ini lebih ke arah image korporasi," kata Reza.

Ada empat anak perusahaan Telkom Indonesia yang disidik jaksa, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta. Menurut Reza, penyidikan tersebut berkaitan dengan salah satu divisi di Telkom yang terjadi pada periode 2016-2018.

Kerja sama seputar pengadaan barang yang sejatinya tidak pernah ada, namun dibuat-dibuat demi mencairkan uang dari PT Telkom Indonesia. Total ada sembilan proyek fiktif dengan perusahaan yang berbeda. Nilai proyeknya mulai dari Rp64,4 miliar hingga Rp114,9 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya