Berita

Kuasa Hukum PT Telkom Indonesia, Juniver Girsang (tengah), saat jumpa pers kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Mei 2025/RMOL

Politik

Telkom Pastikan Direksi Saat Ini Tak Terlibat Kasus Pengadaan Fiktif

JUMAT, 16 MEI 2025 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Direksi Telkom saat ini dipastikan tidak terlibat dalam proses hukum dugaan proyek fiktif yang sedang diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum PT Telkom Indonesia, Juniver Girsang, saat jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Mei 2025.

"Perlu ditekankan bahwa kasus ini terjadi pada 2016 hingga 2018. Sementara jajaran direksi saat itu menjabat sejak 2019, jadi tidak ada keterlibatan dalam kasus yang diselidiki Kejati Jakarta," ungkap Juniver.


Dugaan korupsi tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp413 miliar. Ada sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah pejabat di PT Telkom Indonesia dan anak usahanya. Sisanya merupakan tersangka dari pihak swasta. 

Perkara ini merupakan hasil audit internal Telkom yang kemudian diserahkan ke penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sebelum ditangani oleh penyidik Kejati Jakarta, kasus ini memang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kemudian dilimpahkan perkaranya ke Kejati Jakarta. 

Juniver juga menegaskan bahwa setelah audit internal, Telkom langsung menjatuhkan sanksi kepada staf yang terbukti melakukan penyimpangan.

"Kalau ada informasi yang menyebut direksi Telkom melakukan pembiaran, itu tidak benar," tegasnya.

Senior Vice President Group Sustainability and Corporate Communication Telkom Indonesia Ahmad Reza menambahkan, proses hukum di Kejati tidak berdampak langsung terhadap pergerakan harga saham perseroan. 

"(Dugaan kasus korupsi) tidak berdampak langsung terhadap harga saham, tapi ini lebih ke arah image korporasi," kata Reza.

Ada empat anak perusahaan Telkom Indonesia yang disidik jaksa, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta. Menurut Reza, penyidikan tersebut berkaitan dengan salah satu divisi di Telkom yang terjadi pada periode 2016-2018.

Kerja sama seputar pengadaan barang yang sejatinya tidak pernah ada, namun dibuat-dibuat demi mencairkan uang dari PT Telkom Indonesia. Total ada sembilan proyek fiktif dengan perusahaan yang berbeda. Nilai proyeknya mulai dari Rp64,4 miliar hingga Rp114,9 miliar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya