Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Publika

Kelas Kuliah Hukum di Gedung MK

JUMAT, 16 MEI 2025 | 07:58 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

JUMAT 9 Mei 2025, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tak ubahnya seperti ruang kuliah besar kampus hukum paling hits di Indonesia. Bukan karena ada seminar nasional atau job fair magang, tapi karena puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi tumpah ruah dengan satu tujuan mulia: menggugat UU TNI.

Lima hari kemudian, bersama mereka, giliran Koalisi Masyarakat Sipil dari berbagai unsur masyarakat mendapat jadwal memulai sidang perdana gugatan uji formil atas undang-undang yang sama, di tempat yang sama. Tudingan mereka serius, UU TNI itu ilegal.

Bukan main. Dengan membawa laptop, buku tebal berjudul Pengantar Hukum Tata Negara, dan tentu saja tas gendong model terkini, mereka semua berkumpul dengan maksud sama, melakukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI, yang belum lama disahkan. 


Bukan cuma satu gugatan. Bukan dua. Tapi sebelas perkara uji formil dan materiil digelar oleh para hakim MK secara paralel, membuat gedung MK yang ukurannya jelas tidak seluas kampus UI atau UGM itu terpaksa mendadak berubah fungsi menjadi co-working space konstitusional. 

Panel majelis hakim pun dibagi jadi tiga —mungkin kalau bisa dibagi jadi lima atau enam, akan dilakukan juga. Tapi tenaga hakim juga manusia, bukan robot. 

Untuk gambaran, gedung MK di Jakarta memiliki tiga ruang sidang utama. Pertama, Ruang Sidang Pleno – ruang sidang terbesar, digunakan untuk sidang pleno perkara penting, seperti pembacaan putusan atau perkara yang dihadiri ratusan pengunjung.

Lalu, ada Ruang Sidang Panel 1 dan Panel 2, yang luas ruangannya tak muat untuk ratusan hadirin di perkara rame dan penting. Dalam pelaksanaan persidangan, MK sering menggunakan sistem panel, yakni membagi hakim dalam tiga panel yang masing-masing menangani beberapa perkara uji formil/materi.

Kadang, jika diperlukan, satu ruangan bisa digunakan dua kali dalam satu hari untuk beberapa sidang berbeda, tergantung jadwal dan tingkat urgensi perkara. Kadang satu sidang berlangsung maraton dari pagi hingga larut malam.

Kali ini, para penggugat datang dari berbagai kampus papan atas: Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas Brawijaya, Universitas Islam Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Universitas Putera Batam, dan bahkan Politeknik Negeri Batam. 

Seandainya ini lomba antar-kampus, bisa jadi Olimpiade Hukum Konstitusi Nasional. Tapi yang lebih menarik dari sekadar deretan nama kampus adalah pertanyaan besar yang menyeruak dari balik toga-toga imajiner mereka: "Sejak kapan mahasiswa hukum begitu serempak menyadari pentingnya judicial review?"

Dugaan A, mungkin ini pertanda kebangkitan baru: generasi hukum yang tak hanya sibuk membuat meme soal dosen killer, tapi juga membaca UU dan menuntut pembatalannya. Siapa bilang Gen Z apatis? Mereka hanya menunggu UU yang cukup absurd untuk membuat mereka turun ke pengadilan, bukan jalanan.

Atau, menurut dugaan B, jangan-jangan ini bagian dari kuliah kerja nyata (KKN) gaya baru? “Silakan bentuk kelompok 3–5 orang, pilih satu UU yang menurut Anda tidak beres, ajukan ke MK, dan buat laporan lengkap dengan lampiran surat pengantar dan legal standing.” Kalau benar begitu, kita harus akui: sistem pendidikan kita sedang naik level.

Ada juga dugaan C yang bilang: ini bukan kebangkitan spontan, tapi hasil dari operasi senyap para dosen hukum tata negara yang sudah muak dengan UU TNI. Jadi mereka menggerakkan para mahasiswanya seperti pion dalam catur konstitusi. Tapi hei, bukankah itu bentuk pengajaran paling aplikatif?

Tapi, apa yang mereka gugat, sih? Dalam substansi permohonan, para mahasiswa (dan segelintir advokat nyambi) menyasar banyak hal. Di antaranya, soal proses pembentukan UU yang tidak transparan, tak adanya draft resmi, tiadanya partisipasi publik yang mutlak dalam pembuatan undang-undang.

Mereka juga mempersoalkan naskah akademik yang usang, seperti makanan kadaluarsa yang dipanaskan ulang lalu disajikan kembali. Alasan lain, asuknya RUU TNI ke program legislasi nasional secara ilegal, tanpa alasan mendesak, tanpa prosedur yang benar.

Dan tentu saja, ini yang banyak disuarakan dengan gegap gemoita oleh publik, kekhawatiran akan militerisme, karena UU ini membuka jalan bagi TNI lebih aktif dalam urusan sipil tanpa kontrol ketat. Publik masih trauma dengan pemberlakuan dwifungsi ABRI/TNI semasa Orde Baru.

Yang lebih menggelitik adalah kenyataan bahwa satu draft UU bisa dipakai untuk membantah hampir seluruh prosedur perundang-undangan. Ini seperti menyusun puzzle pakai potongan dari kotak yang berbeda-beda: hasilnya aneh, dan tidak bisa dijadikan dasar hukum.

Dengan belasan gugatan dan pemohon yang berkerumun seperti antre UKT, MK pun dipaksa mengoptimalkan sumber daya. Para hakim dibagi dalam tiga panel, mungkin sambil memohon pada Tuhan agar tak ada sidang tambahan mendadak. 

Karena, selain yang sebelas rombongan tadi, di belakang sedang antrean, masih ada YLBHI, Imparsial, KontraS, dan para aktivis menunggu giliran. Bahkan ada yang belum didaftarkan, seperti peserta seminar yang lupa isi form registrasi.

Sungguh, Gedung MK tak pernah sehidup ini sejak gugatan omnibus law ramai beberapa tahun lalu. Apakah MK akan memperpanjang jam kerja? Menyewa aula sebelah? Atau memasang plang bertuliskan: “Tempat Sidang Juga Tempat Kuliah”?

Jadi, apa makna fenomena ini? Tentu, kita bisa tertawa, sinis, kagum, sekaligus merenung. Fenomena ini kombinasi antara kritik intelektual, keterdesakan hukum, dan tentu saja, kreativitas mahasiswa. 

Kalau selama ini mereka dicap “kaum rebahan” dan “penonton TikTok,” kini mereka hadir sebagai warga negara sadar hukum yang memanfaatkan jalur konstitusional—walau dengan ransel dan kopi instan.

UU TNI jelas bermasalah, begitu menurut opini publik, yang mesti dibuktikan. Tapi yang lebih penting, gugatan-gugatan ini menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar hafalan pasal, tapi medan hidup untuk diperdebatkan, dipraktekkan, dan jika perlu, diperjuangkan.

Entah ini hasil tugas kuliah, idealisme, atau kombinasi keduanya—tapi satu hal pasti: Indonesia punya harapan lebih adil dan demokratis, selama para mahasiswa masih rela datang ke MK dengan niat baik, bukan hanya selfie di depannya.

Dan siapa tahu, semester depan, kuliah pengantar HTN diganti dengan: “Praktek Langsung: Menggugat Negara.” Dan kalau kamu mahasiswa hukum dan belum pernah mengajukan judicial review, mungkin ini saatnya. Sebelum tempat duduk di MK jadi rebutan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya