Berita

Tim Hukum Nasional Soksi di PN Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdana Saling Klaim antar Soksi Ditunda

KAMIS, 15 MEI 2025 | 18:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, yang diajukan Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) pimpinan Ali Wongso Sinaga terhadap Depinas Soksi pimpinan Ahmadi Noor Supit atas dugaan penggunaan nama organisasi Soksi secara tidak sah.

Sidang yang berlangsung pada Kamis 15 Mei 2025 belum dapat dilanjutkan ke pokok perkara karena ketidakhadiran pihak Tergugat. Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang dengan pemanggilan kembali terhadap Tergugat pada Senin 26 Mei 2025.

Pihak Penggugat hadir dan diwakili oleh Tim Hukum Nasional Soksi yang terdiri dari 11 orang advokat, dipimpin oleh Eka Wandoro Dahlan selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dan Gatot S. Amkas bertindak sebagai Sekretaris Tim.


Eka meminta Depinas Soksi pimpinan Ahmadi Noor Supit untuk tidak mencatut dan menggunakan nama Soksi dalam setiap kegiatan apa pun.

"Karena selama ini organisasi perkumpulan yang dipimpin Ahmadi Noor Supit ini diketahui bernama Depinas Soksi sesuai legalitas terkininya yakni SK Kemenkumham Nomor AHU - 001285.AH.01.07 Tahun 2020," kata Eka dalam keterangan tertulisnya.

Eka mengatakan, jajaran organisasi Soksi yang sah secara hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000578.AH.01.08 Tahun 2023 dipimpin oleh Ali Wongso Sinaga.

Eka menyayangkan jika sampai saat ini organisasi perkumpulan yang dipimpin Ahmadi Noor Supit tersebut selalu menggunakan dan mencatut nama organisasi Soksi yang sah dan legal pimpinan Ali Wongso Sinaga.

"Seharusnya bila sesuai legalitasnya nama Organisasi Depinas Soksi bila di daerah menggunakan nama Dewan Pimpinan Daerah Depinas Soksi, bukan menggunakan nama kami yakni Dewan Pimpinan Daerah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau disingkat Soksi," kata Eka.

Menurut Eka, hal tersebut melanggar Undang-undang Ormas Nomor Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 59 ayat 1 huruf C yang berbunyi "Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera atribut yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera atau atribut ormas lain atau partai politik".

"Kami optimis akan memenangkan gugatan. Sebab, kami memiliki bukti, saksi yang kuat," pungkas Eka.

Untuk diketahui, legalitas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi sebagai ormas yang sah tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU.0000578. AH. 08.Tahun 2023 tanggal 26 April 2023 jo Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :AHU-0000901.AH.01.08. Tahun 2018 Tanggal 22 November 2018 jo Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0033252.AH.01.07.Tahun 2016 Tanggal 17 Maret 2016.

Sedangkan organisasi Depinas Soksi sendiri memiliki pengesahan tersendiri melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU.0011285.AH.01.07 Tahun 2020, dan karena itu tidak memiliki hak hukum untuk menggunakan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi dalam bentuk apa pun.



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya