Berita

Konferensi pers penangkapan 31 pengedar narkoba di Polres Karawang/Humas Polres

Presisi

Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba, 31 Tersangka Dibekuk

KAMIS, 15 MEI 2025 | 07:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 31 pengedar narkotika berbagai jenis diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, puluhan pengedar narkotika tersebut berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Karawang pada periode Maret hingga April 2025.

"Ada 26 kasus peredaran narkotika berbagai jenis yang berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Karawang dengan total tersangka 31 pengedar yang turut diamankan beserta barang bukti berbagai jenis narkotika," ujar Fiki di Polres Karawang, Rabu, 14 Mei 2025.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sabu-sabu dari 17 kasus dengan 20 tersangka. Total barang bukti lebih dari satu kg, termasuk 42,7 gram dalam berbagai paket. Tembakau sintetis dari empat kasus dengan enam tersangka dan barang bukti 141,4 gram.

Kemudian obat keras terlarang (OKT) dari lima kasus ada lima tersangka yang diamankan dengan barang bukti sebanyak 2.736 butir pil OKT, 608 butir tramadol, 2.024 butir eximer, dan 105 butir pil lainnya.

"Dari sejumlah kasus tersebut, ada dua kasus menonjol. Yakni, pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 815,8 gram. Dan Produksi tembakau gorila atau tembakau sintetis oleh tiga orang, dengan barang bukti 54,94 gram tembakau dan 73,2 mililiter cairan bahan baku," kata AKBP Fiki.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk Pengedar sabu, kami terapkan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimalnya 12 tahun. Sementara untuk pelaku produsen narkotika jenis tembakau sintetis, ancaman penjaranya minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun penjara," kata AKBP Fiki dikutip dari RMOLJabar.

Sedangkan bagi para pelaku penjual obat keras ilegal atau OKT terancam hukuman penjara selama 5 hingga 12 tahun lamanya.




Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya