Berita

Konferensi pers penangkapan 31 pengedar narkoba di Polres Karawang/Humas Polres

Presisi

Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba, 31 Tersangka Dibekuk

KAMIS, 15 MEI 2025 | 07:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 31 pengedar narkotika berbagai jenis diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, puluhan pengedar narkotika tersebut berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Karawang pada periode Maret hingga April 2025.

"Ada 26 kasus peredaran narkotika berbagai jenis yang berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Karawang dengan total tersangka 31 pengedar yang turut diamankan beserta barang bukti berbagai jenis narkotika," ujar Fiki di Polres Karawang, Rabu, 14 Mei 2025.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sabu-sabu dari 17 kasus dengan 20 tersangka. Total barang bukti lebih dari satu kg, termasuk 42,7 gram dalam berbagai paket. Tembakau sintetis dari empat kasus dengan enam tersangka dan barang bukti 141,4 gram.

Kemudian obat keras terlarang (OKT) dari lima kasus ada lima tersangka yang diamankan dengan barang bukti sebanyak 2.736 butir pil OKT, 608 butir tramadol, 2.024 butir eximer, dan 105 butir pil lainnya.

"Dari sejumlah kasus tersebut, ada dua kasus menonjol. Yakni, pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 815,8 gram. Dan Produksi tembakau gorila atau tembakau sintetis oleh tiga orang, dengan barang bukti 54,94 gram tembakau dan 73,2 mililiter cairan bahan baku," kata AKBP Fiki.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk Pengedar sabu, kami terapkan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimalnya 12 tahun. Sementara untuk pelaku produsen narkotika jenis tembakau sintetis, ancaman penjaranya minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun penjara," kata AKBP Fiki dikutip dari RMOLJabar.

Sedangkan bagi para pelaku penjual obat keras ilegal atau OKT terancam hukuman penjara selama 5 hingga 12 tahun lamanya.




Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya