Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar/RMOL

Hukum

Jumlah Personel TNI di Kejaksaan Situasional dan Bisa Nambah

RABU, 14 MEI 2025 | 21:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jumlah personel TNI dalam penugasan keamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) bisa lebih banyak dari penugasan awal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, saat ini jumlah perbantuan personel TNI masih dirumuskan. 

"Akan dirumuskan karena biasanya lebih bersifat situasional. Mungkin ke depan ini bisa lebih permanen," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu 14 Mei 2025.


Ia mengamini dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 menyebutkan hanya 30 personel untuk pengamanan Kejati dan 10 personel untuk pengamanan Kejari.

Namun jumlah personel ini akan disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan yang ada.

"Mungkin antara satu satker (satuan kerja) dengan satker lain tidak sama. Misalnya Kejati A dengan Kejati B, walaupun di telegram itu sudah disebutkan 30 orang, 10 orang, tapi nanti akan disesuaikan," jelas Harli.

Lanjut Harli, adanya pengamanan ini sebagai langkah antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya soal potensi ancaman terhadap profesi jaksa.

"Kalau misalnya ada jaksa mendapat ancaman, itu bagian dari profesi. Tetapi dalam konteks antisipasi, katakanlah pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan ke depan, maka dibutuhkan bentuk pengamanan yang lebih baik," pungkas Harli.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya