Berita

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 14 Mei 2025/RMOL

Politik

Kemenkes Siapkan Regulasi Obgyn Demi Nyawa Ibu Hamil

RABU, 14 MEI 2025 | 21:02 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bakal membuat aturan atau regulasi khusus dokter umum diperbolehkan menjadi dokter Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) atau dokter kandungan.

Hal ini menyusul adanya rencana Kementerian Kesehatan memberikan memberikan kewenangan kepada dokter umum di daerah dalam menangani ibu hamil dengan operasi sesar.

Budi Gunadi mengatakan bahwa dokter umum tersebut akan diseleksi dengan baik oleh Kemenkes, dan akan dilatih secara formal.


“Akan kita buat regulasinya supaya mereka itu bisa diberikan secara resmi. Bukannya kemudian orang bodoh, seperti orang bodoh langsung disuruh boleh. Enggak, mereka akan dilatih secara formal,” kata Budi Gunadi Sadikin usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 14 Mei 2025.

Ia menerangkan tidak semua dokter umum bakal dilatih menangani permasalahan ibu hamil. Namun, para dokter ini disiapkan untuk kebutuhan darurat terkait kandungan.

“Dan apakah latihnya semuanya? Enggak. Yang menyelamatkan nyawa aja yang emergency itu harus diberikan.  Kenapa? Yang ada spesialis itu kan mungkin berapa? Dari 514/200 kota, 300 kota mungkin nggak ada. Itu untuk saving life,” ucapnya.

Pihaknya menegaskan aturan tersebut akan dibuat dalam waktu dekat, agar semua nyawa ibu hamil di daerah terpencil yang tidak memiliki fasilitas dokter obgyn dapat diselamatkan.

“Sesegara mungkin. kenapa? Karena kita ngomongkan nyawa. Masak sih nyawa kita mau tunggu? Fasilitasnya akan kita siapkan tahun ini,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya