Berita

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 14 Mei 2025/RMOL

Politik

Kemenkes Siapkan Regulasi Obgyn Demi Nyawa Ibu Hamil

RABU, 14 MEI 2025 | 21:02 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bakal membuat aturan atau regulasi khusus dokter umum diperbolehkan menjadi dokter Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) atau dokter kandungan.

Hal ini menyusul adanya rencana Kementerian Kesehatan memberikan memberikan kewenangan kepada dokter umum di daerah dalam menangani ibu hamil dengan operasi sesar.

Budi Gunadi mengatakan bahwa dokter umum tersebut akan diseleksi dengan baik oleh Kemenkes, dan akan dilatih secara formal.


“Akan kita buat regulasinya supaya mereka itu bisa diberikan secara resmi. Bukannya kemudian orang bodoh, seperti orang bodoh langsung disuruh boleh. Enggak, mereka akan dilatih secara formal,” kata Budi Gunadi Sadikin usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 14 Mei 2025.

Ia menerangkan tidak semua dokter umum bakal dilatih menangani permasalahan ibu hamil. Namun, para dokter ini disiapkan untuk kebutuhan darurat terkait kandungan.

“Dan apakah latihnya semuanya? Enggak. Yang menyelamatkan nyawa aja yang emergency itu harus diberikan.  Kenapa? Yang ada spesialis itu kan mungkin berapa? Dari 514/200 kota, 300 kota mungkin nggak ada. Itu untuk saving life,” ucapnya.

Pihaknya menegaskan aturan tersebut akan dibuat dalam waktu dekat, agar semua nyawa ibu hamil di daerah terpencil yang tidak memiliki fasilitas dokter obgyn dapat diselamatkan.

“Sesegara mungkin. kenapa? Karena kita ngomongkan nyawa. Masak sih nyawa kita mau tunggu? Fasilitasnya akan kita siapkan tahun ini,” tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya