Berita

Ketua MK, Suhartoyo (tangkapan layar/RMOL)

Hukum

MK Putuskan Pilbup Barito Utara PSU Lagi dengan Calon Berbeda

RABU, 14 MEI 2025 | 16:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) kedua kalinya, namun dengan pasangan calon yang berbeda seluruhnya.

Putusan atas Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Barito Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan MK RI.


Selain itu, Suhartoyo juga menyampaikan poin ketiga dari amar putusannya, yaitu mendiskualifikasi semua pasangan calon yang bertanding di Pilbup Barito Utara.

"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," bebernya.

Dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, perkara yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo telah menghadirkan saksi fakta di dalam persidangan yang membuktikan adanya praktik politik uang oleh lawannya sebelum PSU tanggal 22 Maret 2025.

Sementara, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya yang memenangkan PSU telah menyampaikan fakta praktik politik uang juga dilakukan Paslon Gogo-Hendro.

Oleh karena itu, MK menarik kesimpulan adanya praktik politik uang dilakukan kedua paslon, sehingga perlu adanya putusan berupa diskualifikasi seluruh paslon di Pilbup Barito Utara.

"Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si. (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra (paslon nomor urut 2)," demikian Guntur Hamzah menambahkan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya