Berita

Ketua MK, Suhartoyo (tangkapan layar/RMOL)

Hukum

MK Putuskan Pilbup Barito Utara PSU Lagi dengan Calon Berbeda

RABU, 14 MEI 2025 | 16:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) kedua kalinya, namun dengan pasangan calon yang berbeda seluruhnya.

Putusan atas Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Barito Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan MK RI.


Selain itu, Suhartoyo juga menyampaikan poin ketiga dari amar putusannya, yaitu mendiskualifikasi semua pasangan calon yang bertanding di Pilbup Barito Utara.

"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," bebernya.

Dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, perkara yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo telah menghadirkan saksi fakta di dalam persidangan yang membuktikan adanya praktik politik uang oleh lawannya sebelum PSU tanggal 22 Maret 2025.

Sementara, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya yang memenangkan PSU telah menyampaikan fakta praktik politik uang juga dilakukan Paslon Gogo-Hendro.

Oleh karena itu, MK menarik kesimpulan adanya praktik politik uang dilakukan kedua paslon, sehingga perlu adanya putusan berupa diskualifikasi seluruh paslon di Pilbup Barito Utara.

"Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si. (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra (paslon nomor urut 2)," demikian Guntur Hamzah menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya