Berita

Ketua MK, Suhartoyo (tangkapan layar/RMOL)

Hukum

MK Putuskan Pilbup Barito Utara PSU Lagi dengan Calon Berbeda

RABU, 14 MEI 2025 | 16:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) kedua kalinya, namun dengan pasangan calon yang berbeda seluruhnya.

Putusan atas Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Barito Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan MK RI.


Selain itu, Suhartoyo juga menyampaikan poin ketiga dari amar putusannya, yaitu mendiskualifikasi semua pasangan calon yang bertanding di Pilbup Barito Utara.

"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," bebernya.

Dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, perkara yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo telah menghadirkan saksi fakta di dalam persidangan yang membuktikan adanya praktik politik uang oleh lawannya sebelum PSU tanggal 22 Maret 2025.

Sementara, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya yang memenangkan PSU telah menyampaikan fakta praktik politik uang juga dilakukan Paslon Gogo-Hendro.

Oleh karena itu, MK menarik kesimpulan adanya praktik politik uang dilakukan kedua paslon, sehingga perlu adanya putusan berupa diskualifikasi seluruh paslon di Pilbup Barito Utara.

"Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si. (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra (paslon nomor urut 2)," demikian Guntur Hamzah menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya