Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani/Ist

Politik

Wamen P2MI:

MoU Lintas Kementerian Percepat Layanan dan Digitalisasi Hukum

RABU, 14 MEI 2025 | 15:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan Kementerian Hukum dengan 20 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), disambut baik Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani. 

Christina mengatakan, kolaborasi yang ditekankan dalam penandatanganan MoU ini sangat penting dan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

"Tentunya kita ingin agar semuanya berjalan dengan baik," kata Wamen Christina dalam keterangannya, Rabu 14 Mei 2025. 


Christina juga mengapresiasi beberapa inovasi dari Kementerian Hukum yang bisa mendukung tugas berbagai kementerian, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

"Misalnya digitalisasi, lalu inovasi lain, sehingga proses pengurusan yang selama ini memakan waktu, bisa dijalankan dengan lebih cepat," tuturnya.

Sedangkan dengan KemenP2MI, lanjut Christina, fokus utamanya selain pertukaran data juga untuk mendorong pendaftaran merk dagang atau jasa dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang digeluti  pekerja migran Indonesia maupun purna pekerja migran Indonesia ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

"Itu menjadi salah satu hal yang dikerjasamakan, sehingga nanti dibantu pendaftaran merek dagang dan jasa bisa lebih cepat," ungkapnya.

"Selain itu nota kesepahaman ini juga akan merambah beberapa ruang lingkup lain seputar pekerja migran yang akan ditindaklanjuti dalam PKS (perjanjian kerja sama)," imbuh dia.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas mengajak seluruh kementerian/lembaga terus berkoordinasi, terutama terkait penyusunan rancangan peraturan pemerintah, guna menghindari banyaknya izin dan alur yang harus dibuat.

"Insya Allah, tata hukum kita untuk memberi kepastian kepada masyarakat dari sisi perencanaan bisa dilakukan," jelasnya.

Menkum juga mengingatkan pentingnya transformasi digitalisasi di kementerian yang ia pimpin. Termasuk urusan harmonisasi perundang-undangan di berbagai kementerian yang saat ini hanya memakan waktu paling lama 5 hari.

"Tentunya ini menjadi komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berdampak nyata bagi kemajuan sistem hukum di Indonesia," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya