Berita

Saksi Heru Dewanto menuju ruang pemeriksaan KPK/RMOL

Hukum

Mantan Sekretaris Eksekutif TPN Ganjar-Mahfud Diperiksa KPK

RABU, 14 MEI 2025 | 10:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekretaris Eksekutif Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Heru Dewanto, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon.

Pantauan RMOL, Heru Dewanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.31 WIB, Rabu, 14 Mei 2025.

Didampingi dua orang, Heru Dewanto selanjutnya melakukan pendaftaran di lobi Gedung Merah Putih KPK. Seorang pria yang mendampinginya sempat menutupi Heru Dewanto ketika redaksi ingin mendokumentasikannya.


Selanjutnya, Heru Dewanto bersama dua orang pendampingnya duduk di ruang tunggu. Kemudian pada pukul 09.54 WIB, Heru kemudian menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.

Saat dikonfirmasi, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa tim penyidik memanggil Heru Dewanto dalam kapasitasnya sebagai mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasanara. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Herry Jung selaku General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa untuk perkara Cirebon," kata Budi kepada RMOL, Rabu siang, 14 Mei 2025.

Heru Dewanto merupakan sosok yang juga pernah dicegah oleh tim penyidik agar tidak bepergian ke luar negeri dalam perkara ini. 

Heru Dewanto saat ini juga tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Profesi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Herry Jung bersama Sutikno selaku Direktur Utama PT Kings Porperti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya pada Jumat, 15 November 2019 lalu.

KPK menduga, Herry Jung memberikan uang suap sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal senilai Rp10 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberikan uang suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan izin PT King Properti. Pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya