Berita

Saksi Heru Dewanto menuju ruang pemeriksaan KPK/RMOL

Hukum

Mantan Sekretaris Eksekutif TPN Ganjar-Mahfud Diperiksa KPK

RABU, 14 MEI 2025 | 10:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekretaris Eksekutif Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Heru Dewanto, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon.

Pantauan RMOL, Heru Dewanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.31 WIB, Rabu, 14 Mei 2025.

Didampingi dua orang, Heru Dewanto selanjutnya melakukan pendaftaran di lobi Gedung Merah Putih KPK. Seorang pria yang mendampinginya sempat menutupi Heru Dewanto ketika redaksi ingin mendokumentasikannya.


Selanjutnya, Heru Dewanto bersama dua orang pendampingnya duduk di ruang tunggu. Kemudian pada pukul 09.54 WIB, Heru kemudian menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.

Saat dikonfirmasi, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa tim penyidik memanggil Heru Dewanto dalam kapasitasnya sebagai mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasanara. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Herry Jung selaku General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa untuk perkara Cirebon," kata Budi kepada RMOL, Rabu siang, 14 Mei 2025.

Heru Dewanto merupakan sosok yang juga pernah dicegah oleh tim penyidik agar tidak bepergian ke luar negeri dalam perkara ini. 

Heru Dewanto saat ini juga tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Profesi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Herry Jung bersama Sutikno selaku Direktur Utama PT Kings Porperti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya pada Jumat, 15 November 2019 lalu.

KPK menduga, Herry Jung memberikan uang suap sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal senilai Rp10 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberikan uang suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan izin PT King Properti. Pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya