Berita

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Ist

Nusantara

Ide Dedi Mulyadi soal Gaji Rp10 Juta Per KK Bikin Rakyat Malas

RABU, 14 MEI 2025 | 09:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyebut akan membagikan gaji Rp 10 juta per kepala keluarga (KK) jika memimpin Jakarta ditanggapi Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto.

Sugiyanto mengingatkan Dedi Mulyadi bahwa mengelola APBD  tidak bisa disamakan dengan mengelola panitia tur yang bisa dibagikan sesuka hati. 

"Uang rakyat bukanlah dana hibah bebas yang boleh dibagi-bagikan tanpa perhitungan dan arah pembangunan yang jelas," kata Sugiyanto. 


Menurut Sugiyanto, dana rakyat digunakan untuk membiayai pembangunan yang memberikan manfaat jangka panjang. Kebijakan membagi-bagi uang tunai justru berisiko menciptakan kemalasan struktural di tengah masyarakat.

"Jika dana publik dibagikan tanpa prinsip keadilan, tepat sasaran, dan keberlanjutan, maka akan timbul efek negatif jangka panjang," kata Sugiyanto.

Sugiyanto menekankan bahwa masyarakat yang masih dalam usia produktif akan kehilangan motivasi untuk bekerja, belajar, dan berusaha. Ketergantungan terhadap pemberian tunai justru menjadikan masyarakat tidak mandiri, malas dan berpotensi menjadi masyarakat dungu.

Kondisi tersebut akan semakin memburuk jika kebijakan membagi-bagikan dana APBD dilakukan dalam waktu jangka panjang. Dampak paling buruknya adalah bisa berujung pada kebangkrutan fiskal daerah karena pengeluaran yang tidak seimbang dengan pendapatan. 

"Kondisi ini akan semakin berbahaya jika tidak dibarengi dengan peningkatan produktivitas dan daya saing daerah," kata Sugiyanto.

Dalam konteks APBD DKI Jakarta yang mencapai Rp91,34 triliun pada 2025, perlu dipahami bahwa anggaran sebesar itu bukanlah dana tunai yang bisa langsung dibagikan begitu saja. 

APBD tersebut harus dialokasikan secara proporsional untuk berbagai pos belanja, antara lain belanja pegawai sekitar 38,5 persen, belanja barang dan jasa sekitar 22,2 persen, belanja modal sekitar 21,1 persen, serta belanja lainnya sebesar 18,2 persen.

Jika dirinci, maka alokasi sebesar 38,5 persen dari total Rp91,34 triliun APBD DKI berarti sekitar Rp35,1 triliun diperuntukkan bagi belanja pegawai. Selanjutnya, sekitar Rp20,2 triliun dialokasikan untuk belanja barang dan jasa, sekitar Rp19,2 triliun untuk belanja modal, dan sisanya, sekitar Rp16,6 triliun atau 18,2 persen, digunakan untuk belanja lainnya yang bersifat mendesak seperti kewajiban utang, subsidi, hibah, dan bantuan sosial.

Dengan struktur anggaran tersebut, jika harus dialokasikan Rp20 triliun dari total Rp91,34 triliun hanya untuk menggaji masyarakat sebesar Rp2 juta per KK, maka Pemprov DKI Jakarta akan mengalami defisit serius. 

Hal ini akan menyulitkan pemenuhan kewajiban utama seperti belanja pegawai, operasional pemerintahan, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan sosial dasar. Akibatnya, berpotensi menimbulkan instabilitas pemerintahan serta berbagai dampak buruk lainnya yang lebih luas.

"Ide Dedi Mulyadi patut diduga sebagai gagasan perangkap karena berpotensi menjadi jebakan Batman yang bisa membahayakan siapa pun Gubernur DKI Jakarta yang nekat menjalankannya," kata Sugiyanto.





Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya