Berita

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Ist

Nusantara

Ide Dedi Mulyadi soal Gaji Rp10 Juta Per KK Bikin Rakyat Malas

RABU, 14 MEI 2025 | 09:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyebut akan membagikan gaji Rp 10 juta per kepala keluarga (KK) jika memimpin Jakarta ditanggapi Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto.

Sugiyanto mengingatkan Dedi Mulyadi bahwa mengelola APBD  tidak bisa disamakan dengan mengelola panitia tur yang bisa dibagikan sesuka hati. 

"Uang rakyat bukanlah dana hibah bebas yang boleh dibagi-bagikan tanpa perhitungan dan arah pembangunan yang jelas," kata Sugiyanto. 


Menurut Sugiyanto, dana rakyat digunakan untuk membiayai pembangunan yang memberikan manfaat jangka panjang. Kebijakan membagi-bagi uang tunai justru berisiko menciptakan kemalasan struktural di tengah masyarakat.

"Jika dana publik dibagikan tanpa prinsip keadilan, tepat sasaran, dan keberlanjutan, maka akan timbul efek negatif jangka panjang," kata Sugiyanto.

Sugiyanto menekankan bahwa masyarakat yang masih dalam usia produktif akan kehilangan motivasi untuk bekerja, belajar, dan berusaha. Ketergantungan terhadap pemberian tunai justru menjadikan masyarakat tidak mandiri, malas dan berpotensi menjadi masyarakat dungu.

Kondisi tersebut akan semakin memburuk jika kebijakan membagi-bagikan dana APBD dilakukan dalam waktu jangka panjang. Dampak paling buruknya adalah bisa berujung pada kebangkrutan fiskal daerah karena pengeluaran yang tidak seimbang dengan pendapatan. 

"Kondisi ini akan semakin berbahaya jika tidak dibarengi dengan peningkatan produktivitas dan daya saing daerah," kata Sugiyanto.

Dalam konteks APBD DKI Jakarta yang mencapai Rp91,34 triliun pada 2025, perlu dipahami bahwa anggaran sebesar itu bukanlah dana tunai yang bisa langsung dibagikan begitu saja. 

APBD tersebut harus dialokasikan secara proporsional untuk berbagai pos belanja, antara lain belanja pegawai sekitar 38,5 persen, belanja barang dan jasa sekitar 22,2 persen, belanja modal sekitar 21,1 persen, serta belanja lainnya sebesar 18,2 persen.

Jika dirinci, maka alokasi sebesar 38,5 persen dari total Rp91,34 triliun APBD DKI berarti sekitar Rp35,1 triliun diperuntukkan bagi belanja pegawai. Selanjutnya, sekitar Rp20,2 triliun dialokasikan untuk belanja barang dan jasa, sekitar Rp19,2 triliun untuk belanja modal, dan sisanya, sekitar Rp16,6 triliun atau 18,2 persen, digunakan untuk belanja lainnya yang bersifat mendesak seperti kewajiban utang, subsidi, hibah, dan bantuan sosial.

Dengan struktur anggaran tersebut, jika harus dialokasikan Rp20 triliun dari total Rp91,34 triliun hanya untuk menggaji masyarakat sebesar Rp2 juta per KK, maka Pemprov DKI Jakarta akan mengalami defisit serius. 

Hal ini akan menyulitkan pemenuhan kewajiban utama seperti belanja pegawai, operasional pemerintahan, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan sosial dasar. Akibatnya, berpotensi menimbulkan instabilitas pemerintahan serta berbagai dampak buruk lainnya yang lebih luas.

"Ide Dedi Mulyadi patut diduga sebagai gagasan perangkap karena berpotensi menjadi jebakan Batman yang bisa membahayakan siapa pun Gubernur DKI Jakarta yang nekat menjalankannya," kata Sugiyanto.





Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya