Berita

Ilustrasi/Net

Politik

APTI Sesalkan Penyusunan Rancangan Peraturan tentang Kesehatan Tak Libatkan Seluruh Elemen

RABU, 14 MEI 2025 | 06:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. 

Namun proses penyusunan regulasi tersebut menuai polemik. Karena diduga ada intervensi asing dalam proses perumusan kebijakan. Terutama masuknya poin tentang kebijakan kemasan rokok polos yang selama ini dikampanyekan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) antitembakau. 

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmudji, menyayangkan langkah Kemenkes yang dinilai tidak melibatkan elemen pertembakauan, baik petani, pelaku industri, maupun pemangku kepentingan lainnya, dalam proses penyusunan kebijakan turunan dari PP 28/2024. 


Agus menegaskan keterlibatan lintas sektor sangat penting agar regulasi yang dihasilkan tidak bias dan mampu mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat secara adil.

"Sebenarnya yang dilibatkan hanya orang-orang dari kalangan kesehatan, padahal itu tidak benar. Marwah dari penyusunan sebuah peraturan, entah itu undang-undang, peraturan pemerintah, maupun regulasi turunannya, semestinya melibatkan semua elemen terkait," ucap Agus melalui keterangannya, Selasa 13 Mei 2025.

Agus menilai Kemenkes lebih memilih mengakomodasi aspirasi dari LSM ketimbang mendengarkan masukan para pemangku kepentingan di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). 

Hal ini dibuktikan dengan masuknya poin tentang kemasan rokok polos ke dalam RPMK. Kebijakan tentang kemasan rokok polos termuat di Artikel 11 dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control), yang sampai dengan saat ini tidak diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. 

“Indonesia sendiri walaupun tidak meratifikasi FCTC, tetapi untuk aturan-aturan selama ini hampir mengadopsi dari FCTC tersebut. Kata-kata yang selama ini disampaikan oleh pemerintah pusat bahwa kita tidak akan meratifikasi FCTC, tetapi kenyataannya di beberapa peraturan mengadopsi dari pasal-pasal tersebut. Jadi sama saja," ungkap Agus.

"Artinya ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pemerintah pusat. Kalau memang tidak mau meratifikasi jangan mengadopsi pasal-pasal yang ada di FCTC,” sambungnya.

Sebagai industri yang banyak menyerap tenaga kerja dan bahan baku dalam negeri dalam proses produksi, Agus berharap IHT mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Sebab, keberadaan regulasi hasil intervensi asing akan mematikan karakteristik dan kebudayaan lokal. 

“Kalau ini tidak dipertahankan, karya-karya petani tembakau akan hilang dan tinggal cerita,” ujar Agus.

Terpisah, Jurubicara Komunitas Kretek, Khoirul Afifudin menambahkan, keberadaan dan masa depan industri hasil tembakau nasional dalam ancaman serius akibat intervensi sejumlah LSM yang mendapat dukungan dana dari pihak asing. 

Ia menilai, intervensi semacam ini bukan hanya melemahkan posisi petani lokal, tetapi juga mencerminkan bentuk baru penjajahan yang menyusup lewat kebijakan dan regulasi yang tidak berpihak pada kepentingan dalam negeri.

"Presiden Prabowo bicara kedaulatan, tapi kebijakan seperti PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes justru mengancam industri tembakau nasional," jelas Khoirul.

Dia melanjutkan, keterlibatan pihak asing dalam penyusunan regulasi sektor IHT sangat merugikan Indonesia. Dampak yang ditimbulkan sangat signifikan, mulai dari penurunan pendapatan petani, melemahnya industri lokal, hingga hilangnya lapangan kerja yang pada akhirnya berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional. 

“Pemerintah harus berpikir adil, jangan mau disetir oleh asing dengan mengamini segala hal yang disampaikan oleh asing. Selain dampak ekonomi, agenda lembaga asing ini juga merugikan masyarakat secara keseluruhan. Petani tembakau, buruh pabrik, warung kecil, dan jutaan pekerja bergantung pada industri tembakau yang telah berjalan ratusan tahun," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya