Berita

Gembong Primadjaja/Istimewa

Publika

Kebebasan Berekspresi, AI, dan Penangkapan Mahasiswi ITB: Catatan Kritis atas Kasus Meme Prabowo-Jokowi

OLEH: GEMBONG PRIMADJAJA
RABU, 14 MEI 2025 | 04:51 WIB

PENANGKAPAN mahasiswi Seni Rupa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membuat dan mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo berciuman—menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI)—mengundang keprihatinan sekaligus pertanyaan serius mengenai batas kebebasan berekspresi dan praktik penegakan hukum di Indonesia.

Dalam era digital, meme bukan sekadar hiburan visual, melainkan medium ekspresi yang kerap dimanfaatkan untuk menyampaikan kritik sosial dan pesan politik. Selama tidak mengandung ujaran kebencian, fitnah, atau ajakan kekerasan, ekspresi semacam ini seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. 

Oleh karena itu, upaya kriminalisasi terhadap karya semacam ini justru berisiko mencederai prinsip demokrasi dan membungkam kebebasan berekspresi.


Meme yang dibuat oleh mahasiswi tersebut dapat dibaca sebagai bentuk satire terhadap promosi masif teknologi AI oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam konteks itu, karya tersebut merefleksikan kegelisahan seorang seniman terhadap bahaya glorifikasi teknologi tanpa kedewasaan etis dan pertimbangan kritis. 

Kritik semacam ini tidak hanya sah dalam ruang publik demokratis, tetapi juga penting untuk menyeimbangkan euforia terhadap kemajuan teknologi dengan kewaspadaan moral dan sosial.

Sayangnya, pasal-pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun pasal pencemaran nama baik dalam KUHP kerap digunakan secara lentur dan represif. Ketidakjelasan batas antara kritik dan penghinaan menjadikan aparat penegak hukum berpotensi menyalahgunakan kewenangan, terutama terhadap kelompok rentan seperti mahasiswa atau seniman.

Karena itu, transparansi aparat penegak hukum dalam menjelaskan alasan penangkapan dan proses yang dijalankan menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Lebih dari itu, negara perlu menunjukkan bahwa ia tidak hanya menjamin kebebasan berekspresi secara normatif, tetapi juga secara substantif dalam praktik sehari-hari.

Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa ekspresi seni tidak bisa disikapi dengan pendekatan hukum semata. Pemahaman terhadap konteks, niat, dan makna di balik sebuah karya adalah hal esensial dalam masyarakat demokratis yang sehat. Hukum harus melindungi, bukan membungkam; mendidik, bukan menindas.

*Penulis merupakan Ketua Ikatan Alumni ITB

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya