Berita

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan (tengah), memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22 kg, saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa, 13 Mei 2025/Istimewa

Presisi

Dihiasi Aksi Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba 22 Kg

RABU, 14 MEI 2025 | 01:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram di kawasan Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, pada Minggu, 11 Mei 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial H (42), warga asal Kecamatan Medan Polonia. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas seseorang yang diduga menjadi kurir narkoba.


"Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti, dan tim di lapangan berhasil meringkus H di kawasan Jalan Aksara," ujar Gidion dalam konferensi pers, dikutip RMOLSumut, Selasa, 13 Mei 2025.

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka sempat diwarnai aksi kejar-kejaran, hingga akhirnya pelaku terjatuh dan berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 22 kg yang disimpan tersangka dalam sepeda motor yang dikendarainya.

"Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Pancurbatu. Barang haram itu diterimanya dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran," imbuhnya.

Gidion menambahkan, tersangka H sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa, dan kali ini ia dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu yang dibungkus dengan merek Gwangjiwang.

"Ini bukan kali pertama. Ia mengaku telah dua kali berhasil mengantarkan sabu ke wilayah Medan," tambahnya.

Menurut Gidion, peredaran narkotika menjadi akar dari banyak tindakan kriminal yang meresahkan warga, seperti tawuran dan aksi kekerasan jalanan.

“Atas tindakan ini, tersangka H dijerat dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup,” tandasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya