Berita

Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik LBH-AP Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Gufroni/Net

Politik

Didesak Mundur dari LBH-AP PP Muhammadiyah, Begini Respons Gufroni

RABU, 14 MEI 2025 | 00:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Desakan mundur yang disuarakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah 2022-2024, Rimbo Bugis, direspons santai oleh Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik LBH-AP Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Gufroni. 

Gufroni menganggap desakan itu sebagai sebuah konsekuensi perjuangan. Sebab, saat ini ia tengah berjuang mengadvokasi masyarakat Banten yang ditindas oleh proyek pembangunan.

“Ya kalau saya sih tidak kaget ya. Jadi ini kan bagian dari risiko perjuangan. Saya dan teman-teman LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah melakukan advokasi terhadap korban-korban dari adanya proyek Pantai Indah Kapuk 2,” kata Gufroni kepada RMOL, Selasa malam 13 Mei 2025. 


Terlebih, ditegaskan Gufroni, yang saat ini diadvokasi LBH-AP PP Muhammadiyah bukanlah individu maupun kelompok masyarakat. Melainkan semua masyarakat yang termarginalkan di kawasan tersebut.
 
“Jadi banyak orang yang kita advokasi, baik secara individu maupun kelompok masyarakat,” tegasnya. 

Di sisi lain, Gufroni juga menanggapi pernyataan dan tudingan dari Paman Nurlette yang mengatasnamakan Aktivis Muhammadiyah. Menurutnya, tudingan bahwa dirinya membela mafia tanah Charlie Candra, sangat tidak berdasar. 

“Ini perlu diluruskan. Jadi, Charlie Candra itu adalah korban dari mafia tanah yang sesungguhnya. Bayangkan ya, Charlie Candra dia punya tanah kalau tidak salah 7-8 hektare peninggalan dari orang tuanya yang sudah almarhum, justru diambil secara paksa oleh pengembang Pantai Indah Kapuk 2 dan tidak ada pembayaran sama sekali," ungkapnya.

"Alih-alih mendapatkan pembayaran, malah Charlie Candra dikriminalkan oleh pengembang, dan tentunya dengan melibatkan oknum kepolisian,” imbuhnya.

Lagi pula, lanjut Gufroni, Charlie Candra adalah salah satu dari sekian korban perampasan tanah dan kriminalisasi oleh pengembang PIK 2. 

“Jadi Charlie Candra adalah salah satu dari sekian nama yang kita advokasi,” tegasnya. 
 
“Kenapa selalu dipertanyakan karena kita menangani Charlie Candra? Tidak, karena ada beberapa nama yang lainnya yang juga kita advokasi,” imbuhnya menegaskan. 

Atas dasar itu, Gufroni justru merasa heran dengan desakan Rimbo Bugis dan Paman Nurlette yang dinilainya membuat framing sedemikian rupa. Hanya karena dirinya tengah mengadvokasi korban pembangunan PIK 2. 

“Saya juga agak heran kenapa saya diminta mundur,” ujarnya. 
 
“Memangnya di Muhammadiyah itu kita sebagai pejabat gitu ya? Kita mendapatkan sebuah penghasilan? Kan tentunya tidak. Di Muhammadiyah ini kan sebagai pengabdian. Di Persyarikatan tanpa adanya istilahnya honorarium atau apalah gitu ya, dan saya bekerja mengabdi di LBH Muhammadiyah ini karena kan ditunjuk, ada amanah dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Prof. Haedar Nasir selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” papar Gufroni. 

Selain itu, Gufroni juga merespons santai tudingan terkait adanya bekas anggota organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ahmad Khozinudin dan Said Didu, yang bergabung bersamanya mengadvokasi masyarakat Banten. Menurutnya, itu adalah framing yang kerap didaur ulang. 

“Itu adalah framing yang sudah cukup usang, yang selalu dimainkan terus, seolah-olah ini adalah eks HTI lah, segala macam. Bagi kami tidak masalah ya, selama orang ini benar-benar punya kepedulian terhadap orang-orang yang termarginalkan, saya pikir tidak ada masalah. Jadi, soal isu framing, soal eks HTI, kan isu lama yang selalu dimainkan oleh pengembang,” tuturnya.

Lebih jauh, Gufroni menegaskan bahwa pihaknya tidak terlalu menganggap serius opini dan framing tentang dirinya dan pihak-pihak yang bergabung membela warga Banten yang tanahnya dirampas secara zalim oleh pengembang. 

“Dan saya senyum saja ketika yang menulis opini ini kan, walaupun dia (Paman Nurlette) mengaku sebagai aktivis Muhammadiyah, dia kan jelas pengacaranya Nono Sampono, pengacaranya Direktur Agung Sedayu Grup, jadi dia punya kepentingan untuk membela bosnya. Jadi kami di LBH Muhammadiyah ini sudah sangat paham, makanya kami memutuskan untuk tidak perlu menanggapi secara serius opini-opini liar yang menyesatkan masyarakat,” ujarnya. 

“Tapi insyaAllah kader Muhammadiyah itu intelektual, cerdas ya, tidak akan termakan provokasinya oleh si Paman sama Rimbo Bugis ya. Jadi bagi saya ini bagian dari risiko perjuangan saja,” demikian Gufroni.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya