Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kasus Hengky Setiawan, Masyarakat Harus Waspada Skema Investasi Bodong

SELASA, 13 MEI 2025 | 21:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jerat dugaan pidana investasi bodong Hengky Setiawan yang merupakan pemilik Telesindo Group menjadi bukti minimnya pemahaman literasi investasi aman pada masyarakat.

Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira soal kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya itu.

Nama Hengky tercoreng setelah puluhan korban melaporkan dugaan penipuan investasi berkedok skema imbal hasil tinggi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.


Skema tersebut menjanjikan keuntungan tetap dalam waktu singkat, yang menurut Bhima merupakan ciri khas investasi ilegal.

"Peran pemerintah harus terus mengedukasi masyarakat, bukan saja anak muda tapi juga para pensiunan karena paling rapuh menjadi korban investasi bodong," ujar Bhima kepada wartawan, Selasa 13 Mei 2025.

Selain edukasi, Bhima berharap ada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku investasi bodong agar kejahatan serupa tidak terus berulang.

"Penegakan hukum yang berpihak pada korban juga menjadi kewajiban pemerintah sehingga ada efek jera," tuturnya.

Bhima menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

Ia juga membagikan sejumlah tips agar masyarakat tidak terjerat investasi bodong, mulai dari soal legalitas perusahaan dan waspadai janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Kasus ini bermula ketika PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS) sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37 persen atau setara 2,7 miliar lembar.

Namun pada tahun 2018 saham 2,7 miliar lembar digadaikan oleh PT UCS ke bank Sinar Mas.

Diketahui, dalam perusahaan ini, Hengky Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama  dan Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris.

Kemudian, pada tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan Rp1 miliar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan

Kegiatan ini bahkan tidak memiliki izin dari OJK. Padahal saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya. Sementara itu jumlah nasabah yang terdara sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian kurang lebih Rp3,2 miliar.

Adapun Hengky Setiawan pernah menjadi Komisaris Utama PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk, perusahaan yang bergerak di bidang ritel dan distribusi produk telekomunikasi.

Perusahaan ini berganti nama menjadi PT Omni Inovasi Indonesia Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 30 Juni 2022.

Perusahaan ini bergerak dalam bidang distribusi produk telepon seluler, termasuk telepon seluler dan aksesorisnya, voucher telepon seluler, layanan perbaikan, dan penyedia konten telepon.

Namun pada 2021, Tiphone dinyatakan pailit. Status pailit disematkan kepada pendiri sekaligus Komisaris Utama PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk Hengky Setiawan dan istrinya, Lim Wan Hong, menyusul tak tercapainya upaya damai dalam proses gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan PT Bank Ganesha Tbk sejak 10 September 2020.

Hengky terseret karena menjadi penjamin pribadi atas utang macet PT Prima Langgeng Towerindo senilai Rp 100,6 miliar, berupa pokok kredit dan bunganya, kepada Bank Ganesha.

Adapun Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari sejumlah korban dan kini sedang menyelidiki keterlibatan Hengky Setiawan dalam skema investasi tersebut.

Dalam pernyataan resminya, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa Hengky telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan,” ujar Direktur Reskrimsus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menyebut, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 10 Februari 2025 dengan pelapor Sayidito Hatta yang merupakan kuasa hukum dari 7 korban dari kasus tersebut.

Ia mengatakan, saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya