Berita

Keterangan foto (kiri ke kanan): Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, Sekjen Peradi Bersatu Ade Dermawan dan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan di Mapolres Metro Jaksel pada Selasa, 13 Mei 2025/RMOL

Hukum

Peradi Bersatu Bakal Temui Jokowi Bahas Dugaan Ijazah Palsu

SELASA, 13 MEI 2025 | 15:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Advocate Public Defender dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu akan menemui Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dalam waktu dekat.

Hal ini dilakukan untuk berkoordinasi secara langsung terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu soal ijazah Jokowi.

Apalagi, dalam hal ini Jokowi berada di posisi sebagai korban.


“Rencananya kami akan berkunjung kepada korban, kami akan langsung ke Kota Solo nanti,” kata Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa, 13 Mei 2025.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan yang juga hadir menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dan tinggal menyesuaikan waktu untuk pertemuan.

"Pak Ketum kami akan mengatur waktunya, yang pastinya kami sudah lakukan komunikasi,” ujar Ade.

Seperti diketahui, lima saksi dari Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik di Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan atas laporan mereka terhadap Roy Suryo bersama tiga orang lain berinisial T, ES, dan K dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Kami datang memenuhi panggilan polisi untuk Roy Suryo cs. Kemudian hari ini kita akan berikan beberapa bukti-bukti," kata Ade kepada wartawan di lobi Mapolres Metro Jaksel.

Sementara itu, Lechumanan menyebut laporan ini berdasar pada delik murni bukan delik aduan.

Sebab delik aduan sudah dilaporkan Jokowi bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Yakup Hasibuan.

"Pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 160 (KUHP). Penghasutan. Itu jelas ya," kata Lechumanan.

Dalam pemeriksaan kali ini, tim membawa 16 bukti dan sembilan rekaman yang mengarah penghasutan ijazah palsu.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya