Berita

Kolase logo Kejagung dan TNI/RMOL

Publika

Sinergi TNI-Kejagung dan Langkah Strategis Negara

Oleh: Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla*
SELASA, 13 MEI 2025 | 12:09 WIB

SEBUAH langkah strategis luar biasa dilakukan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Melalui Telegram Panglima TNI No. TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025, Jenderal Agus memerintahkan pengerahan personel dan perlengkapan TNI dalam rangka mendukung pengamanan terhadap seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia. Kejaksaan Agung pun membenarkan penguatan sinergis ini sebagai bentuk nyata dari kerja sama kelembagaan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengamanan oleh prajurit TNI saat ini tengah berlangsung secara bertahap hingga menjangkau daerah-daerah. “Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah, dan saat ini sedang berproses,” ujar Harli kepada beberapa media pada Minggu, 11 Mei 2025.

Pengamanan tersebut bukan sekadar respons situasional, tetapi bagian dari kerja sama jangka panjang yang sudah memiliki dasar struktural dan historis yang kuat. Dalam tubuh Kejaksaan Agung sendiri terdapat Jampidsusmil (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Militer), yang selama ini menjadi representasi personel militer dalam penegakan hukum di lingkungan TNI. Ini mencerminkan keterkaitan fungsional antara Kejaksaan dan TNI dalam upaya penegakan hukum yang adil, tegas, dan terintegrasi.


Sejak era awal Republik, TNI sebagai institusi pertahanan negara telah memiliki sistem peradilan militer tersendiri sebagaimana diatur dalam:

1. UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,

2. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,

3. serta dalam konteks penegakan hukum nasional, UU Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberi mandat kepada Kejaksaan dalam penanganan perkara militer tertentu bersama Oditurat.

Kolaborasi ini juga diperkuat dengan aspek pengamanan fisik terhadap institusi kejaksaan, sebagai simbol supremasi hukum negara yang perlu dilindungi dari ancaman dan gangguan eksternal. Dalam kondisi ancaman terhadap integritas lembaga penegakan hukum, pengerahan TNI merupakan manifestasi dari tugas TNI untuk membantu tugas pemerintah di luar fungsi tempur, sebagaimana diatur pada Pasal 7 UU TNI.

Sinergi TNI dan Kejaksaan bukan hanya simbol kekuatan negara dalam penegakan hukum, tetapi juga bentuk konkret dari doktrin keamanan nasional terpadu yang menjaga supremasi hukum di seluruh wilayah NKRI. Dengan langkah ini, negara memberi sinyal kuat bahwa hukum adalah panglima, dan semua elemen kekuasaan negara bersatu menjaganya.

*Penulis adalah Purnawirawan TNI AL, pemerhati masalah kebangsaan

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya