Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Publika

Kasus Hasto, Belenggu Tuduhan dan Hak Konstitusional

Oleh: Firman Tendry*
SENIN, 12 MEI 2025 | 19:43 WIB

KASUS hukum yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan penyuapan dan obstruction of justice dalam skandal Harun Masiku, sungguh  menarik perhatian publik. 

Di tengah proses hukum yang bergulir, muncul pertanyaan mendasar: apakah proses penetapan tersangka dan pemeriksaan terhadap Hasto telah menghormati hak-hak dasar tersangka sebagaimana dijamin oleh hukum?

Awal Kasus dan Perjalanan Persidangan


Kasus ini berakar dari dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). 

Hasto dituding turut mengetahui, bahkan terlibat dalam skema tersebut. Ia juga diduga menghalangi penyidikan dengan menyembunyikan alat bukti berupa ponsel, yang disebut dilakukan oleh ajudannya.

Sejak pengajuan Pra Peradilan Hasto menolak seluruh dakwaan, menyatakan dirinya tidak memiliki motif pribadi, dan menegaskan bahwa tindakan-tindakan yang dituduhkan terjadi saat ia belum menjadi tersangka. Namun, majelis hakim menolak Pra Peradilan dan  Eksepsinya. Perkara tetap disidangkan.

Miranda Rules: Hak Konstitusional yang Terabaikan?

Dalam sistem hukum Amerika Serikat, Miranda Rules mewajibkan penegak hukum untuk memberitahu tersangka hak-haknya saat ditahan atau diperiksa, termasuk:

Hak untuk diam (right to remain silent); Hak untuk tidak menginformasikan apa pun yang memberatkan dirinya (right against self-incrimination); dan Hak untuk didampingi pengacara.

Prinsip ini diadopsi secara substantif dalam hukum Indonesia, meski tak dinamakan Miranda. Dalam KUHAP dan konstitusi, misal: Pasal 56 KUHAP menjamin hak atas penasihat hukum, Pasal 175–177 KUHAP memberi hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang memberatkan, dan Putusan MK No. 16/PUU-VIII/2010 menegaskan hak bantuan hukum sejak tahap penyidikan.

Dalam konteks Hasto, penggeledahan dan penyitaan alat komunikasi ajudannya dilakukan saat Hasto belum dipanggil secara resmi sebagai tersangka, dan tidak diberi tahu hak-haknya sebagaimana mestinya. Ini melanggar semangat Miranda Rules dan asas due process of law.

In Dubio Pro Reo: Prinsip Keadilan Universal

Asas in dubio pro reo mengajarkan bahwa keraguan harus berpihak pada terdakwa. Dalam perkara Hasto, tuduhan obstruction of justice masih bersifat asumtif:

Tidak ada bukti Hasto secara langsung memerintahkan penghilangan barang bukti. Tidak ditemukan aliran dana atau bukti kuat komunikasi Hasto dengan Wahyu Setiawan.

Maka, jika bukti-bukti yang ada masih ambigu dan tidak memenuhi syarat beyond reasonable doubt, maka seharusnya pengadilan berpihak pada kebebasan terdakwa.

Kasus Sejenis Beda Penanganan


Pertama, Kasus Setya Novanto vs KPK (2017) – Dalam praperadilan awal, status tersangka Setya Novanto dibatalkan karena KPK dinilai melanggar prosedur formil. Ini membuktikan bahwa kekuatan bukti dan prosedur tetap harus berimbang.

Kedua, Kasus Susno Duadji (2010) – Tersangka obstruction of justice karena memerintahkan pencabutan penyelidikan. Namun, karena tidak ada bukti instruksi eksplisit dan prosedur pemeriksaan cacat, sebagian tuduhan gugur.

Ketiga, Kasus Syahrial vs KPK (2022) – Wali Kota Tanjungbalai ditetapkan sebagai tersangka obstruction karena terbukti aktif menghalangi penyidikan. Dalam kasus ini, terdapat bukti langsung berupa komunikasi dan transfer uang. Ini kontras dengan kasus Hasto.


Alasan Hasto Patut Dibebaskan

Prosedur penetapan tersangka dan pemeriksaan cacat hukum: tidak disertai pemenuhan hak tersangka sebagaimana prinsip Miranda Rules.

Bukti tak cukup kuat dan tak memenuhi standar pembuktian ketat. Tidak ada motif pribadi atau keuntungan langsung.

Penerapan asas in dubio pro reo seharusnya membebaskan Hasto dari dakwaan yang belum terkonfirmasi secara materiil.

Hukum harus menjaga/melindungi martabat manusia, ia harus  berpihak pada keadilan, bukan pada tekanan politik atau asumsi. Hasto Kristiyanto berhak atas pengadilan yang adil, transparan, dan konstitusional, dan jika tak cukup bukti ia layak untuk dibebaskan.

*Penulis adalah aktivis 98

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:15

DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09

Megawati Rayakan Ultah ke-79 di Istana Batu Tulis

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

IHSG Rebound; Rupiah Menguat ke Rp16.846 per Dolar AS

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:59

Gaya Top Gun Macron di Davos Bikin Saham Produsen Kacamata iVision Melonjak

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:47

Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:34

Purbaya Siapkan Perombakan Besar di Ditjen Pajak demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:29

Menlu Sugiono: Board of Peace Langkah Konkret Wujudkan Perdamaian Gaza

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya