Berita

Ilustrasi: palu hakim (kai.or.id)

Hukum

Arsjad Rasjid Cs Kalah di MA, Pemegang Saham PT Krama Yudha Bebas dari Tuduhan

MINGGU, 11 MEI 2025 | 12:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said selaku ahli waris almarhum Eka Rasja Putra Said. Dengan keluarnya putusan MA, para ahli waris dinyatakan bebas dari status pailit dan bebas dari tuduhan hutang.

"Putusan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa almarhum Eka Rasja Putra Said tidak memiliki utang kepada siapapun sehingga nama almarhum dapat terpulihkan," kata kuasa hukum Rozita dan Ery Rizly, Damianus Renjaan, dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu 11 Mei 2025.

Kuasa hukum menyambut baik putusan kasasi MA dan menyatakan sebagai kemenangan keadilan yang sekaligus memulihkan nama baik almarhum Eka Rasja Putra Said karena terbukti tidak memiliki utang kepada Arsjad Rasjid dan pihak-pihak terkait.
 

 
Rozita dan Ery, katanya, selalu menekankan bahwa almarhum Eka Rasja Putra Said adalah sosok yang dermawan kepada siapapun termasuk kepada karyawannya. Hal yang disesalkan adalah tuduhan utang oleh Arsjad Rasjid cs diajukan setelah almarhum meninggal sedangkan semasa hidupnya tidak pernah dilakukan.

"Terkesan sekali tuduhan utang dipaksakan kepada ibu dan anak selaku ahli waris yang tidak tahu sama sekali terkait akta 78. Namun alhamdulillah keadilan bisa ditegakan oleh Mahkamah Agung.

Almarhum telah meninggal dan tidak mungkin bisa membela diri namun Allah SWT masih menyayangi dan melindungi Ibu Rozita dan Pak Ery. Inilah ungkapan syukur yang selalu dipanjatkan oleh Ibu dan anak ini” Kata Damianus mewakili Kliennya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam perkara kepailitan di Indonesia agar ke depan tidak lagi terjadi penyalahgunaan proses hukum. 
 
"Kasus semacam ini telah mencederai marwah hukum dan wajah peradilan, namun Mahkamah Agung hadir sebagai cahaya di ruang gelap yang membawa kepastian hukum dan keadilan seutuhnya," tutup Damianus.

Putusan kasasi MA yang diajukan Rozite Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said tercatat dalam perkara Nomor 1103 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 dan dibacakan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Kamis, 28 November 2024. Majelis hakim dipimpin oleh Syamsul Ma'arif dengan anggota Panji Widagdo, serta H. Haswandi.

Sengketa berawal pada tahun 2023 saat Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat (alias Arsjad Rasjid), Said Perdana bin Abu Bakar Said, Indra P. Said, dan Daud Kai Rizal mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pada Mei 2024, pengadilan menyatakan dua ahli waris yakni Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said, dalam keadaan pailit. Putusan pailit ini penuh kontroversi karena tidak berdasar hukum sehingga Heneng Pujadi selaku Ketua Majelis dan Anggotanya direkomendasikan mutasi ke Pengadilan yang lebih rendah berdasarkan hasil pemeriksaan etik dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
 
MA melalui putusan kasasi berpendapat bahwa putusan tersebut salah dalam penerapan hukum. Dalam pertimbangannya, MA menilai bahwa keberadaan utang yang dituduhkan Arsjad Rasjid Cs tidak terbukti secara sederhana sehingga permohonan PKPU dan pernyataan pailit seharusnya ditolak.
 
Majelis hakim juga menegaskan bahwa Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said bukan merupakan pihak yang menandatangani Akta Nomor 78 dan mereka bahkan tidak mengetahui isi maupun keberadaan perjanjian tersebut, sehingga tidak ada hubungan hukum langsung yang mengikat mereka untuk melunasi utang yang disengketakan.
 
Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan bahwa kesepakatan dalam Akta Nomor 78 mensyaratkan kondisi tertentu, yakni sepanjang almarhum Sjarboebi Said masih menjadi pemegang saham aktif di PT Krama Yudha sedangkan yang bersangkutan telah meninggal sejak tahun 2001.

Menurut MA, penilaian atas terpenuhinya syarat-syarat ini mengakibatkan utang yang dituduhkan menjadi tidak sederhana.
 
Dalam putusannya MA memutuskan mengabulkan permohonan kasasi Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said serta Membatalkan putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya