Berita

Anggota Tim Kuasa Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Juju Purwantoro/Ist

Hukum

Tim Hukum Penggugat Ijazah Jokowi Minta Polisi Hormati Hak Imunitas Advokat

MINGGU, 11 MEI 2025 | 07:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah advokat yang terlibat dalam proses hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, meminta aparat penegak hukum menghormati hak imunitas mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Permintaan ini disampaikan Anggota Tim Kuasa Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Juju Purwantoro menyusul pemeriksaan sejumlah advokat oleh kepolisian dalam perkara tersebut. 

Dua di antaranya, Damai Hari Lubis dan Kurnia Tri Royani yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada 16 Mei 2025. Sementara itu, dua lainnya, Eggi Sudjana dan Meidi Juniarto, juga dijadwalkan akan diperiksa.


Juju menyatakan hak imunitas advokat merupakan bentuk perlindungan hukum agar para pengacara dapat menjalankan profesinya secara independen dan profesional tanpa takut dikriminalisasi.

“Dalam menjalankan tugas profesinya advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, selama beriktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar persidangan secara independen dan mandiri," kata Juju lewat keterangan tertulis, Minggu 11 Mei 2025.

Pelaporan terhadap para advokat tersebut dilakukan oleh Joko Widodo bersama tim kuasa hukumnya dan sejumlah kelompok masyarakat pendukung. 

Juju menyebut langkah ini bisa menjadi bentuk obstruction of justice karena dinilai mengganggu proses penegakan hukum dan kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.

Selain itu, Juju juga menyoroti belum adanya itikad dari pihak Jokowi untuk menunjukkan ijazah asli di persidangan, baik dalam dua sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun satu sidang pidana di Pengadilan Negeri Surakarta.

Juju menambahkan bahwa sejumlah pakar seperti Rismon Sianipar (ahli digital forensik) dan Roy Suryo (pakar telematika) telah melakukan penelitian yang menunjukkan dugaan kuat adanya ketidakaslian pada skripsi dan ijazah Jokowi, berdasarkan analisis forensik digital.

“Para ahli menyampaikan pendapat berdasarkan keilmuan, dengan tujuan memberikan kontribusi pada kepastian hukum dan keadilan masyarakat,” kata Juju.

Juju juga mengutip Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956, yang menyebut bahwa proses pidana dapat ditangguhkan jika terdapat perkara perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu. 

Oleh karena itu, ia meminta agar pemeriksaan pidana terhadap para advokat ditunda sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya