Berita

Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, saat menjadi saksi persidangan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor, Jumat 9 Mei 2025/RMOL

Hukum

Pengakuan Saeful Bahri dan BBE jadi Bukti Kuat Keterlibatan Hasto di Perkara Suap Wahyu Setiawan

SABTU, 10 MEI 2025 | 03:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, mengungkapkan keterlibatan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam perkara suap pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Awalnya, Hakim Ketua Rios Rahmanto mendalami keterangan Rossa yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi fakta di persidangan, terkait keterlibatan Hasto dalam perkara suap yang juga melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan 3 kader PDIP yakni Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

"Dasar bahwa ada indikasi bahwa terdakwa (Hasto) terlibat dalam antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan itu apa?" tanya Hakim Ketua Rios di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei 2025.


"Setelah kita amankan Saeful, pada saat OTT itu menerangkan di BAP-nya juga ada itu, bahwa asal uang itu berasal dari Hasto," kata Rossa.

Rossa menjelaskan, pengakuan Saeful itu disampaikan ketika ditangkap KPK dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Dan juga berdasarkan bukti-bukti percakapan BBE (barang bukti elektronik)," terang Rossa.

"Jadi selain keterangan Saeful juga ada bukti percakapan antara Saeful dengan terdakwa?" tanya Hakim Ketua Rios.

"Betul ada," jawab Rossa.

Rossa menuturkan, Saeful ditangkap petugas KPK pada siang hari, 8 Januari 2020, di Jalan Sabang yang tak jauh dari Gedung Merah Putih KPK.

"Jadi itu enggak memerlukan waktu yang lama, kemudian kami lakukan interview tim yang sudah dibagi untuk melakukan interview, nah di situlah muncul petunjuk, fakta, bahwa asal uang yang digunakan untuk memberi suap ini adalah dari terdakwa," terang Rossa.

Hakim Ketua Rios pun meminta tim JPU KPK untuk melakukan konfrontasi bukti dimaksud dengan keterangan Saeful yang bakal dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Bukti percakapan HP Saeful ada ya nanti ya, nanti kita konfrontir dengan keterangan Saeful ya," pungkas Hakim Ketua Rios.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya