Berita

Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, saat menjadi saksi persidangan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor, Jumat 9 Mei 2025/RMOL

Hukum

Pengakuan Saeful Bahri dan BBE jadi Bukti Kuat Keterlibatan Hasto di Perkara Suap Wahyu Setiawan

SABTU, 10 MEI 2025 | 03:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, mengungkapkan keterlibatan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam perkara suap pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Awalnya, Hakim Ketua Rios Rahmanto mendalami keterangan Rossa yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi fakta di persidangan, terkait keterlibatan Hasto dalam perkara suap yang juga melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan 3 kader PDIP yakni Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

"Dasar bahwa ada indikasi bahwa terdakwa (Hasto) terlibat dalam antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan itu apa?" tanya Hakim Ketua Rios di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei 2025.


"Setelah kita amankan Saeful, pada saat OTT itu menerangkan di BAP-nya juga ada itu, bahwa asal uang itu berasal dari Hasto," kata Rossa.

Rossa menjelaskan, pengakuan Saeful itu disampaikan ketika ditangkap KPK dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Dan juga berdasarkan bukti-bukti percakapan BBE (barang bukti elektronik)," terang Rossa.

"Jadi selain keterangan Saeful juga ada bukti percakapan antara Saeful dengan terdakwa?" tanya Hakim Ketua Rios.

"Betul ada," jawab Rossa.

Rossa menuturkan, Saeful ditangkap petugas KPK pada siang hari, 8 Januari 2020, di Jalan Sabang yang tak jauh dari Gedung Merah Putih KPK.

"Jadi itu enggak memerlukan waktu yang lama, kemudian kami lakukan interview tim yang sudah dibagi untuk melakukan interview, nah di situlah muncul petunjuk, fakta, bahwa asal uang yang digunakan untuk memberi suap ini adalah dari terdakwa," terang Rossa.

Hakim Ketua Rios pun meminta tim JPU KPK untuk melakukan konfrontasi bukti dimaksud dengan keterangan Saeful yang bakal dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Bukti percakapan HP Saeful ada ya nanti ya, nanti kita konfrontir dengan keterangan Saeful ya," pungkas Hakim Ketua Rios.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya