Berita

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengunjungi siswa SMP yang menjalani pendidikan di Menarmed 1/Sthira Yudha Kostrad/Tangkapan layar

Politik

Siswa Nakal Dikirim ke Barak

Dedi Mulyadi Gagal Sediakan Pendidikan Inklusif

JUMAT, 09 MEI 2025 | 23:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengirim anak nakal ke barak militer dinilai sebagai kegagalan dalam menciptakan ruang pendidikan inklusif.

"Pendekatan ini tidak hanya keliru secara fundamental, tetapi juga berbahaya dan berpotensi merusak sistem pendidikan secara struktural," kata Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Andar Nubowo, Jumat, 9 Mei 2025.

Selain itu, Andar memandang mengirim siswa nakal ke barak juga menggambarkan buruknya kualitas kinerja Pemprov Jabar.


"Kebijakan semacam ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menyediakan ruang pendidikan yang aman, adil, dan inklusif bagi seluruh anak bangsa," ujar dia.

Menurut MAARIF Institute, ada 3 aspek penting yang seharusnya diperhatikan Dedi Mulyadi. Pertama, soal perlindungan siswa agar belajar dengan merdeka.

Pendekatan militeristik terhadap siswa justru mencerminkan dominasi, mengganti proses pendidikan reflektif dan dialogis dengan pemaksaan disiplin yang menekankan kepatuhan tanpa nalar.

"Militerisasi pendidikan adalah kekerasan dan pelanggaran perlindungan anak. Mengirim siswa ke barak militer bentuk kekerasan simbolik dan struktural dalam dunia pendidikan," kritinya.

Aspek kedua, pendekatan represif sangat berisiko dalam konteks krisis kesehatan mental remaja Indonesia saat ini. Ia lantas mengutip data WHO tahun 2024 yang menyebut 14 persen anak dan remaja dunia menghadapi krisis kesehatan mental.

Lingkungan pendidikan berbasis hukuman dan stigma dinilai hanya menambah tekanan dan memperbesar risiko depresi, kecemasan serta isolasi sosial.

"Alih-alih menyelesaikan masalah perilaku, kebijakan semacam ini justru menciptakan luka baru yang mengancam masa depan anak-anak sebagai individu dan warga negara," sambungnya.

Kemudian aspek ketiga, kebijakan pengiriman siswa ke barak militer bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan konstitusi.

"UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi, serta tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung," pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya