Berita

Pakar hukum dari Unissula Semarang Prof Dr Henry Indraguna/Ist

Hukum

KPK Berpotensi Tak Bisa Tangani Kasus Jumbo Gegara UU BUMN

JUMAT, 09 MEI 2025 | 13:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. 
 
“Revisi UU KPK ini akan menjadikan kewenangan KPK dikebiri dan menempatkannya di bawah eksekutif,” kata pakar hukum dari Unissula Semarang Prof Henry Indraguna dalam keterangannya yang dikutip Jumat 9 Mei 2025.

Henry mengaku khawatir KPK tidak lagi efektif dan mampu menangani kasus korupsi besar. Penyebabnya adalah dalam UU BUMN muncul pasal imunitas direksi BUMN yang kebal disidik penyidik KPK.


UU BUMN menyatakan, direksi dan komisaris BUMN bukan lagi termasuk penyelenggara negara. Dalam Pasal 3X undang-undang yang mulai berlaku Februari 2025, dinyatakan bahwa "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara." 

Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 9G, yang menyebutkan bahwa "Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

“Kekebalan hukum akan membuka celah penyalahgunaan wewenang. Apalagi BUMN ini mengelola aset negara, sehingga butuh pengawasan yang ketat," kata Henry.

Menurut Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini, filosofi hukum yang paling penting adalah adil. Bisa mencegah dan memberi sanksi sebuah kejahatan.

“Seperti kata Plato bahwa kita harus membuat hukum untuk mengekang kejahatan, bukan menciptakan celah bagi pelaku," kata Henry.

Henry menegaskan, UU yang baik harus transparan dan melindungi rakyat, bukan kaum elitis. Dia mendesak dilakukan pengawasan ketat.

Berdasarkan catatan Henry, hingga Mei 2025, Kejaksaan Agung mengusut 12 direktur utama BUMN yang terseret korupsi. Beberapa di antaranya sangat menonjol dan mendapat perhatian publik adalah Riva Siahaan terkait kasus minyak 2018-2023.

Lalu ada nama Heru Hidayat dan yang merugikan Rp22,78 triliun atas kasus Jiwasraya. Kemudian Emirsyah Satar di kasus PT Garuda Indonesia saat pengadaan pesawat 2011-2021.

“Korupsi BUMN jelas merugikan rakyat, KPK harus makin independen agar bisa berpihak kepada rakyat selaku pembayar pajak dan pemilik uang negara,” pungkas Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini.



Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya