Berita

Tersangka korupsi diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Didik Mukrianto:

UU BUMN Tak Halangi Penindakan Kasus Korupsi

JUMAT, 09 MEI 2025 | 11:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN tidak boleh dimaknai sebagai bentuk kekebalan hukum bagi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.

Hal ini ditegaskan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menanggapi polemik soal status organ BUMN yang tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

“Jika perbuatan mereka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor, mereka tetap dapat dijerat hukum. Bahkan masyarakat non-penyelenggara negara juga dapat diproses jika memenuhi unsur korupsi," kata Didik lewat akun X, Jumat 9 Mei 2025.


Didik juga menyoroti adanya kekhawatiran publik bahwa pasal-pasal dalam UU BUMN yang menghapus status penyelenggara negara bagi direksi, komisaris, dan pegawai BUMN, bisa dianggap sebagai bentuk penyelundupan hukum. 

Menurutnya, hal ini berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi karena dapat memberikan “karpet merah” bagi pelaku penyelewengan di lingkungan BUMN.

Meski begitu, Didik menegaskan bahwa penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan, tetap punya dasar kuat untuk bertindak jika kasus memenuhi unsur kerugian negara di atas Rp1 miliar atau melibatkan pihak penyelenggara negara.

“KPK dan Kejaksaan sangat optimis bahwa penindakan hukum terhadap Direksi, Komisaris dan pegawai BUMN yang melakukan penyimpangan atau fraud yang bisa merugikan keuangan negara akan ditindak dengan tegas, tanpa pandang bulu," pungkas Didik.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya