Berita

Tersangka korupsi diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Didik Mukrianto:

UU BUMN Tak Halangi Penindakan Kasus Korupsi

JUMAT, 09 MEI 2025 | 11:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN tidak boleh dimaknai sebagai bentuk kekebalan hukum bagi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.

Hal ini ditegaskan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menanggapi polemik soal status organ BUMN yang tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

“Jika perbuatan mereka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor, mereka tetap dapat dijerat hukum. Bahkan masyarakat non-penyelenggara negara juga dapat diproses jika memenuhi unsur korupsi," kata Didik lewat akun X, Jumat 9 Mei 2025.


Didik juga menyoroti adanya kekhawatiran publik bahwa pasal-pasal dalam UU BUMN yang menghapus status penyelenggara negara bagi direksi, komisaris, dan pegawai BUMN, bisa dianggap sebagai bentuk penyelundupan hukum. 

Menurutnya, hal ini berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi karena dapat memberikan “karpet merah” bagi pelaku penyelewengan di lingkungan BUMN.

Meski begitu, Didik menegaskan bahwa penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan, tetap punya dasar kuat untuk bertindak jika kasus memenuhi unsur kerugian negara di atas Rp1 miliar atau melibatkan pihak penyelenggara negara.

“KPK dan Kejaksaan sangat optimis bahwa penindakan hukum terhadap Direksi, Komisaris dan pegawai BUMN yang melakukan penyimpangan atau fraud yang bisa merugikan keuangan negara akan ditindak dengan tegas, tanpa pandang bulu," pungkas Didik.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya