Berita

Tiga saksi yang merupakan penyidik dan mantan penyidik KPK/RMOL

Hukum

Kubu Hasto Protes Tiga Penyidik KPK jadi Saksi

JUMAT, 09 MEI 2025 | 10:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto keberatan tiga orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan saksi di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.

Keberatan itu disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Hasto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei 2025.

Awalnya, Majelis Hakim mempersilakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan saksi-saksi ke dalam ruang sidang.


"Ada Yang Mulia, ada tiga orang. Kepada saksi pertama atas nama Rossa Purbo Bekti, kemudian atas nama Rizka Anungnata, dan atas nama Arief Budi Rahardjo dipersilakan masuk ruang persidangan," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

Setelah ketiga saksi hadir di ruang sidang, Majelis Hakim selanjutnya ingin memeriksa identitas para saksi. Namun, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatannya.

"Sebelum dilakukan permintaan identitas dari ketiga saksi ini, kedudukan saksi ini sebagai saksi apa, karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka akan menjadi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah. Menurut hemat kami ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini," kata tim kuasa hukum terdakwa Hasto, Maqdir Ismail.

Apalagi, kata Maqdir, ketiga saksi yang dihadirkan tim JPU tidak sesuai dengan KUHAP.

"Jadi menurut hemat kami, kami keberatan, karena ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP itu Yang Mulia," pungkas Maqdir.

Mendengar keberatan itu, Majelis Hakim meminta tim JPU KPK untuk menanggapinya.

"Perlu kami sampaikan bahwa, ketiga orang ini adalah saksi fakta. Karena dalam dakwaan kami, kita mendakwakan perbuatan Pasal 21, sehingga perlu kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik perkara Harun Masiku dan juga penyidik pada waktu proses peristiwa OTT untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku," kata Jaksa Wawan.

"Sebelum diteruskan Yang Mulia," tambah Maqdir.

"Cukup, cukup, saya kira cukup, kami sudah paham poin saudara penasihat hukum ya," jawab Hakim Ketua Rios Rahmanto.

"Karena begini Yang Mulia, kami juga punya hak," respons Maqdir.

"Betul, kami sudah tahu saudara keberatan, dan kami sudah tanya alasan penuntut umum bahwa ini saksi fakta," jawab Hakim Ketua Rios.

"Karena begini, tolong didengar dulu," tegas Maqdir.

Majelis Hakim selanjutnya mempersilakan kuasa hukum terdakwa Hasto untuk memberikan keterangan.

"Salah satu di antaranya keterangan para saksi ini, mereka menyalahkan orang lain tentang perintangan penyidikan ini, dan orang-orang itu tidak pernah diperiksa. Kami tidak ingin lembaga persidangan Yang Mulia ini dijadikan ajang untuk mengatakan sesuatu yang orang tidak bisa membela diri Yang Mulia, ini persoalannya," terang Maqdir.

Hakim Ketua pun mengaku memahami keberatan tim kuasa hukum terdakwa. Bahkan kata Hakim Ketua Rios, keberatan tersebut akan dicatat.

"Keberatan saudara kami pahami, namun seperti yang disampaikan oleh penuntut umum, bahwa ini adalah saksi fakta, adapun nanti memang tidak relevan atau seperti saudara katakan, silakan tanggapi nanti, kamipun juga akan menilai, hakim pun juga terikat dengan saksi, kan banyak syarat saksi untuk mengikat untuk hakim. Dan ini adalah proses pembuktian, sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian," tegas Hakim Ketua Rios.

"Namun penilaian atas bukti nanti silakan saudara dalam pledoi tanggapi, penuntut umum dalam tuntutan dan hakim dalam putusannya. Jadi di sinilah kita uji alat bukti semua dari penuntut umum maupun dari penasihat hukum, hakim yang menilai, tapi proses pengujian kita beri kesempatan kepada para pihak, jadi mohon jangan dihalangi, dan hakim juga tidak ada alasan untuk menolaknya, tapi hakim yang akan mempertimbangkan bagaimana relevansi pembuktian dari alat bukti baik yang ditunjukkan penuntut umum maupun dari penasihat hukum," sambung Hakim Ketua menutup.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya