Berita

Saksi Kusnadi (tengah)/RMOL

Hukum

KPK: Penyitaan Handphone dan Buku Partai dari Staf Hasto Sesuai Prosedur

JUMAT, 09 MEI 2025 | 08:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik terhadap staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons pengakuan Kusnadi di persidangan pada Kamis 8 Mei 2025 yang merasa ditipu oleh penyidik KPK, sehingga disita tiga unit handphone, buku catatan partai yang ada pada dirinya.

"Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Penyitaan sudah dilakukan sesuai hukum acara dan didasarkan pada surat penyitaan, sprint geledah, serta dibuatkan berita acara penyitaan dan penggeledahan, sehingga hukum acaranya terpenuhi," kata Budi kepada wartawan, Jumat 9 Mei 2025.


Budi menjelaskan, penyitaan dalam proses penyidikan tersebut juga telah menjadi substansi permeriksaan klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dan dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.

"Demikian halnya, penyitaan pada penyidikan ini juga sudah menjadi fakta hukum pada perkara praperadilan atas nama saudara HK (Hasto Kristiyanto). Fakta tersebut telah dipertimbangkan dan tidak pernah dinyatakan terbukti ada pelanggaran hukum acara. Dengan demikian penyitaan yang dilakukan KPK adalah sah secara formil," pungkas Budi.




Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya