Berita

Sidang Perbaikan Permohonan norma kelembagaan DKPP yang tercantum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, di MK RI, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025/Repro

Politik

Hasil Uji Materi soal DKPP Diharap Cegah Pelemahan-Pembubaran oleh DPR

KAMIS, 08 MEI 2025 | 17:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah uji materi atau judicial review (JR) norma terkait kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diharapkan para mantan pimpinan yang sebagai penggugat, dapat mencegah adanya upaya pelemahan atau bahkan pembubaran lembaga tersebut.

Hal tersebut diungkap Kuasa hukum Pemohon, Sandi Yudha Pratama Hulu, dalam Sidang Pembacaan Perbaikan, yang digelar di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.  

"Kami hanya ingin menegaskan di halaman 22, bahwa para Pemohon dalam perkara ini juga menyadari dibutuhkan suatu upaya untuk mengawal proses pembahasan RUU Pemilu di ranah pembentuk undang-undang," ujar dia.


Sandi mengungkapkan, para Pemohon Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025 juga telah mengetahui langkah DKPP secara institusi, yang telah menyampaikan usulan materi RUU Pemilu kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada tanggal 28 April 2025.

"Akan tetapi, menurut para Pemohon upaya hukum di Mahkamah Konstitusi dan upaya pengusulan materi kepada pembentuk undang-undang, harus dilakukan berdampingan," sambungnya menjelaskan posita tambahan yang dibuat kliennya.

Oleh karena itu, Sandi menyampaikan harapan dari para Pemohon yang berjumlah 4 orang, di antaranya Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini sebagai mantan komisioner DKPP RI, serta mantan tenaga ahli DKPP Ferry Fathurokhman dan Firdaus.

"Sehingga para Pemohon justru berharap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi akan memberikan penguatan kelembagaan DKPP secara nyata, sehingga pembentuk undang-undang juga tidak akan lagi berfikir untuk melemahkan, bahkan menghapus kedudukan DKPP dalam sistem Pemilu Indonesia," urainya.

"Sebab saat ini di internal DPR RI, selain muncul upaya penguatan DKPP juga terdapat upaya melemahkan, bahkan menghapus eksistensi DKPP, hal tersebut tergambar dalam pernyataan salah satu Anggota Komisi II DPR RI dalam RDP dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada 5 Mei 2025," demikian Sandi menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya