Berita

Presiden Direktur Prudential Syariah Iskandar Ezzahuddin/RMOL

Bisnis

Total Aset Prudential Syariah Tembus Rp6,62 Triliun di 2024

KAMIS, 08 MEI 2025 | 17:01 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Total nilai aset PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) dilaporkan mencapai Rp6,62 triliun di sepanjang tahun 2024. Angka tersebut turun sedikit dari tahun 2023 lalu yang tercatat sebesar Rp6,67 triliun. 

Meski demikian, Presiden Direktur Prudential Syariah Iskandar Ezzahuddin mengklaim bahwa di tengah tantangan ekonomi global, Prudential Syariah masih mencatat kinerja kuat di sepanjang tahun 2024.

“Di tengah beragam tantangan ekonomi sepanjang 2024, Prudential Syariah berhasil mempertahankan kinerja perusahaan yang bertumbuh positif serta memimpin di industri asuransi jiwa syariah di Indonesia," kata Iskandar dalam konferensi pers  Full Year Performance (FYP) 2024 di Jakarta, pada Kamis 8 Mei 2025.


Mengutip laporan perusahaan, total kontribusi bruto atau jumlah total premi di tahun 2024 tercatat naik menjadi Rp3,4 triliun dari Rp3,2 triliun pada tahun sebelumnya, yang mencakup kontribusi Dana Tabarru’ sebesar Rp1,3 triliun.

Sementara itu, Perusahaan juga mencatatkan laba bersih sebesar Rp264 miliar. Angka tersebut merosot dari tahun lalu yang tercatat sebesar Rp536 miliar pada 2023.

Selanjutnya dari sisi penyaluran klaim, Prudential Syariah telah menyalurkan klaim dan manfaat bagi peserta mencapai Rp2,3 triliun, yang terdiri dari klaim manfaat Tabarru Rp1,5 triliun dan manfaat investasi Rp800 miliar. Penyaluran ini meningkat 6 persen dari tahun lalu.

Adapun tingkat kesehatan Perusahaan sendiri masih tetap terjaga yang tercermin dari tingkat solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) sebesar 2.092 persen untuk dana perusahaan, dan 245 persen untuk dana Tabarru, jauh di atas ketentuan yang ditetapkan oleh regulator sebesar 120 persen.

RBC yang berada di atas ketentuan regulator ini dinilai menunjukkan kemampuan perusahaan dalam melindungi nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat yang sesuai ketentuan polis.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya