Berita

Ilustrasi/RMOL via AI

Bisnis

Kemendag Perketat SKA, Antisipasi Praktik Transhipment

KAMIS, 08 MEI 2025 | 13:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan penertiban dan mengawasi serta mengantisipasi praktik transhipment, terutama dari China, dengan memperketat kontrol Surat Keterangan Asal (SKA). 

Transhipment merupakan kegiatan pemindahan atau pengiriman barang dari suatu negara ke Indonesia, untuk dikirim lagi ke negara lain setelah mendapatkan dokumen tertentu dari Indonesia. 

Dalam hal ini, China melakukan praktik tersebut untuk menghindari tarif resiprokal untuk masuk ke Amerika Serikat (AS).


"Kita akan melakukan penertiban atau kontrol melalui SKA. Kita bisa mengontrol melalui itu," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, dalam keterangannya pada Kamis 8 Mei 2025.

Dugaan transhipment ini merupakan imbas dari kebijakan Presiden AS Donald Trump yang menetapkan tarif tinggi terhadap produk-produk asing.

"Sudah kita antisipasi, dan kita juga sudah sampaikan kepada pelaku usaha dan mereka juga tidak akan melakukan," tutur Budi. 

Dengan memperketat kontrol SKA, Kemendag bertekad menjaga integritas perdagangan Indonesia serta mencegah negeri ini menjadi sasaran permainan licik dalam peta perdagangan global.

Kemendag juga sudah menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam praktik tersebut, karena akan merugikan pasar dalam negeri.

Ia menjelaskan, pengaturan terkait dugaan praktik transhipment tidak diatur dalam Permendag 8 Tahun 2024, melainkan berada di kebijakan barang asal dalam negeri yang tertuang dalam aturan SKA.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya