Berita

Laznas Dewan Dakwah meluncurkan super app ZPlus/Ist

Tekno

Laznas Dewan Dakwah Luncurkan Super App ZPlus

KAMIS, 08 MEI 2025 | 13:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Dewan Dakwah meluncurkan super app ZPlus sebagai upaya membangun ekosistem pengelolaan zakat profesional.

Direktur Eksekutif Laznas Dewan Dakwah, Tjaturadi Walujo Badrudin, mengatakan, ZPlus merupakan sistem berbasis website yang diluncurkan sebagai jawaban atas tantangan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang semakin kompleks di tengah arus digital.

"ZPlus bukan sekadar platform, melainkan terobosan di era digital untuk membangun sebuah ekosistem yang menghubungkan muzaki, mustahik, amil, dai, relawan dan masjid," kata Tjaturadi dalam keterangannya, dikutip Kamis 8 Mei 2025.


Menurut Tjaturadi, ZPlus bergerak terpadu dengan keunggulan sistem mulai dari: multi banch, unlimited user, unlimited akun, realtime integration, quick report, dan service excellent. 
"Semua dipersiapkan menuju era keemasan pengelolaan zakat secara profesional di Indonesia," kata Tjaturadi.
Lebih lanjut Tjaturadi menjelaskan, pengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf kini menjadi lebih mudah, terintegrasi, dan efisien dengan ZPlus. Super app ini dirancang khusus untuk mendukung operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ).

"ZPlus memfasilitasi proses penghimpunan dana, pencatatan penyaluran kepada penerima manfaat, hingga penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi syariah, termasuk PSAK 409," jelas Tjaturadi.

Tak hanya itu, ZPlus juga dilengkapi berbagai fitur pendukung lainnya seperti manajemen sumber daya manusia (SDM) dari aspek kehadiran hingga penggajian, pengelolaan aset, penyimpanan dan pengarsipan dokumen, modul keuangan, pelaporan gratifikasi, serta pengelolaan "Kencleng Masjid Digital" yang inovatif. 

"Dengan fitur-fitur ini, ZPlus menjadi solusi lengkap untuk mendukung tata kelola lembaga yang profesional, transparan, dan akuntabel," kata Tjaturadi.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya