Berita

TKP penembakan di tempat hiburan malam di Samarinda/Polres Kaltim

Hukum

Komisi III Soroti Penembakan di Tempat Hiburan Malam: Bukti Pengawasan Longgar

KAMIS, 08 MEI 2025 | 12:48 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kasus penembakan brutal yang menewaskan seorang pengunjung di salah satu tempat hiburan malam di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi bukti longgarnya pengawasan keamanan.

“Harusnya ada pengawasan ketat, apalagi di tempat-tempat hiburan malam yang rawan terjadinya tindak kriminalitas,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.

Abdullah meminta pihak kepolisian menjalankan tugasnya dengan baik dalam memastikan stabilitas keamanan di setiap wilayah.


Selain itu, Abdullah juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengevaluasi sistem pengawasan serta keamanan di setiap tempat hiburan malam.

Jika tidak ada evaluasi dan perbaikan, Abdullah khawatir aksi premanisme dan penggunaan senjata ilegal mengancam keselamatan masyarakat.

“Kejadian ini sangat mengganggu rasa aman warga. Fakta bahwa pelaku dapat membawa dan menggunakan senjata api di dalam area tempat hiburan adalah bentuk kelalaian serius yang tidak boleh dibiarkan," kata Abdullah.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme. Apalagi ini terjadi di ruang publik. Seharusnya bisa diawasi secara ketat," sambungnya.

Penembakan terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WITA. Peristiwa tersebut menewaskan seorang pengunjung berinisial D (34) dengan lima luka tembak.

Informasi terkini, sembilan pelaku penembakan dan pembunuhan itu telah dibekuk jajaran Satreskim Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim dalam waktu 1X24 jam. Senjata api (senpi) yang digunakan pelaku ditemukan dikubur di area perkebunan wilayah Samarinda Seberang.

Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku, terungkap motif kasus pembunuhan berencana tersebut dipicu dendam lama antara para pelaku dengan korban. Pembunuhan itu pun diduga kuat terkait peredaran sabu.

Atas perbuatannya, sembilan pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.




Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya