Berita

TKP penembakan di tempat hiburan malam di Samarinda/Polres Kaltim

Hukum

Komisi III Soroti Penembakan di Tempat Hiburan Malam: Bukti Pengawasan Longgar

KAMIS, 08 MEI 2025 | 12:48 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kasus penembakan brutal yang menewaskan seorang pengunjung di salah satu tempat hiburan malam di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi bukti longgarnya pengawasan keamanan.

“Harusnya ada pengawasan ketat, apalagi di tempat-tempat hiburan malam yang rawan terjadinya tindak kriminalitas,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.

Abdullah meminta pihak kepolisian menjalankan tugasnya dengan baik dalam memastikan stabilitas keamanan di setiap wilayah.


Selain itu, Abdullah juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengevaluasi sistem pengawasan serta keamanan di setiap tempat hiburan malam.

Jika tidak ada evaluasi dan perbaikan, Abdullah khawatir aksi premanisme dan penggunaan senjata ilegal mengancam keselamatan masyarakat.

“Kejadian ini sangat mengganggu rasa aman warga. Fakta bahwa pelaku dapat membawa dan menggunakan senjata api di dalam area tempat hiburan adalah bentuk kelalaian serius yang tidak boleh dibiarkan," kata Abdullah.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme. Apalagi ini terjadi di ruang publik. Seharusnya bisa diawasi secara ketat," sambungnya.

Penembakan terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WITA. Peristiwa tersebut menewaskan seorang pengunjung berinisial D (34) dengan lima luka tembak.

Informasi terkini, sembilan pelaku penembakan dan pembunuhan itu telah dibekuk jajaran Satreskim Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim dalam waktu 1X24 jam. Senjata api (senpi) yang digunakan pelaku ditemukan dikubur di area perkebunan wilayah Samarinda Seberang.

Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku, terungkap motif kasus pembunuhan berencana tersebut dipicu dendam lama antara para pelaku dengan korban. Pembunuhan itu pun diduga kuat terkait peredaran sabu.

Atas perbuatannya, sembilan pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.




Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya