Berita

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar/Net

Hukum

Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar Urus Kasus Sugar Group Vs Marubeni

KAMIS, 08 MEI 2025 | 11:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar ternyata pernah menerima uang hingga Rp50 miliar untuk mengurus kasus gula antara Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.

Pengakuan tersebut disampaikan Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Awalnya, jaksa mencecar Zarof soal penerimaan uang untuk mengurus perkara selain kasus Ronald Tannur. Zarof pun mengakui ada perkara lain yang ia urus, bahkan nilainya jauh lebih besar dari penanganan perkara Ronald Tannur.


"Yang paling besar itu yang perkara kemarin disebut Marubeni. Waktu itu kalau enggak salah saya menerima yang pertama, mungkin sekitar Rp50 (miliar)," ujar Zarof.

Uang tersebut diterima dari pihak Sugar Group Company untuk memenangkan perkara perdata. Namun ia mengaku lupa detail kejadiannya, hanya menyebut antara tahun 2016 atau 2018.

"Dia (Sugar Group Company) penggugat atau tergugat, saya juga lupa. Yang jelas, dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang," jelas Zarof kepada jaksa.

Mendengar pernyataan tersebut, jaksa kemudian mendalami kapasitas Zarof sampai bisa mendapatkan akses untuk melihat berkas perkara.

"Pada saat itu saudara menjabat sebagai apa di lingkungan Mahkamah Agung?" tanya jaksa dan dijawab Zarof sebagai kepala badan di MA.

"Apakah kepala badan bisa melakukan akses terkait perkara pada saat itu?" cecar jaksa lagi.

"Tidak," jawab Zarof.

"Saya tanya-tanya, terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke teman-teman, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi di MA, semua orang saya tanyai," urai Zarof.

Perkara Sugar Group Company sebelumnya ditangani PN Jakarta Selatan. Pihak tergugat adalah Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Ltd Singapore Branch, PT Mekar Perkasa, dan Notaris Arman Lany.

Sementara pihak penggugat melibatkan perusahaan Sugar Group, yakni PT Indolampung Perkasa, PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya