Berita

Mantan Ketua DKP RI, Prof. Muhammad/RMOL

Politik

Mantan Komisioner Prof Muhammad Ingin DKPP jadi Lembaga Mandiri

KAMIS, 08 MEI 2025 | 09:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terkait pengaturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipastikan tidak mempunyai kepentingan apa pun.

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua DKPP RI, Prof. Muhammad yang merupakan salah satu Pemohon, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

Muhammad menjelaskan, perkara uji materiil Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (2), (3), dan (4) UU Pemilu yang mengatur tentang Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diajukannya untuk perbaikan demokrasi.


"Jadi pertimbangan saya memutuskan untuk menjadi Pemohon, pertama saya pernah ada di lembaga ini, sudah merasakan bagaimana lembaga ini di bawah Kemendagri," kata Muhammad.

Muhammad memaparkan pengalamannya saat memimpin DKPP ada intervensi dari pemerintah terkait dengan penentuan Sekretaris DKPP. Sebabnya secara kelembagaan lembaga pengawasan dan penanganan pelanggaran etik ini masih berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Penetapan sekretaris DKPP, bayangkan itu kita pleno. Pleno itu adalah keputusan tertinggi di DKPP, bukan (yang menduduki) ketua DKPP yang tertinggi," kata Muhammad.

Terkait contoh kasus itu, Prof. Muhammad telah mengemukakannya di hadapan Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025, di MK, Jakarta Pusat, pada 25 April 2025.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa langkah mengajukan ke MK semata-mata dalam rangka perbaikan kelembagaan DKPP, mengingat kemandiriannya masih belum seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Saya mau lembaga ini kuat. Saya terus terang tidak punya kepentingan, saya juga tidak bercita-cita jadi DKPP lagi. Tetapi saya ingin orang-orang yang berhikmah di DKPP ini diperhatikan secara objektif, apakah komisionernya atau sekretariatnya yang sudah bekerja keras," urainya.

"Gak ada kepentingan, saya tidak-tidak didorong-dorong untuk melapor, tapi kesadaran saya, kesadaran intelektual saya melihat bahwa DKPP kalau mau optimal melakukan penegakan kode etik, dia harus lembaganya harus mandiri," sambungnya.

Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perbaikan permohonan, atas perkara uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal DKPP.

Berdasarkan jadwal sidang MK yang diposting melalui website mkri.id, sidang Perbaikan Permohonan perkara itu akan digelar di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.

Perkara itu diregistrasi MK dengan Nomor 34/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh empat Pemohon yang merupakan dua mantan komisioner DKPP dan dua mantan tenaga ahli DKPP.

Dua orang mantan komisioner DKPP RI itu adalah Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini, serta mantan tenaga ahli DKPP yakni Ferry Fathurokhman, dan Firdaus.

Keempatnya menguji Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (2), (3), dan (4) UU Pemilu yang mengatur tentang Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan adanya ketimpangan yang nyata antara DKPP dengan dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut para Pemohon, kemandirian DKPP tidak seperti KPU dan Bawaslu yang dapat dilihat secara nyata dari aspek administratif dan otonomi anggaran, mengingat DKPP masih menginduk kepada Kemendagri.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya