Berita

Mantan Ketua DKP RI, Prof. Muhammad/RMOL

Politik

Mantan Komisioner Prof Muhammad Ingin DKPP jadi Lembaga Mandiri

KAMIS, 08 MEI 2025 | 09:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terkait pengaturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipastikan tidak mempunyai kepentingan apa pun.

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua DKPP RI, Prof. Muhammad yang merupakan salah satu Pemohon, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

Muhammad menjelaskan, perkara uji materiil Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (2), (3), dan (4) UU Pemilu yang mengatur tentang Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diajukannya untuk perbaikan demokrasi.


"Jadi pertimbangan saya memutuskan untuk menjadi Pemohon, pertama saya pernah ada di lembaga ini, sudah merasakan bagaimana lembaga ini di bawah Kemendagri," kata Muhammad.

Muhammad memaparkan pengalamannya saat memimpin DKPP ada intervensi dari pemerintah terkait dengan penentuan Sekretaris DKPP. Sebabnya secara kelembagaan lembaga pengawasan dan penanganan pelanggaran etik ini masih berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Penetapan sekretaris DKPP, bayangkan itu kita pleno. Pleno itu adalah keputusan tertinggi di DKPP, bukan (yang menduduki) ketua DKPP yang tertinggi," kata Muhammad.

Terkait contoh kasus itu, Prof. Muhammad telah mengemukakannya di hadapan Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025, di MK, Jakarta Pusat, pada 25 April 2025.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa langkah mengajukan ke MK semata-mata dalam rangka perbaikan kelembagaan DKPP, mengingat kemandiriannya masih belum seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Saya mau lembaga ini kuat. Saya terus terang tidak punya kepentingan, saya juga tidak bercita-cita jadi DKPP lagi. Tetapi saya ingin orang-orang yang berhikmah di DKPP ini diperhatikan secara objektif, apakah komisionernya atau sekretariatnya yang sudah bekerja keras," urainya.

"Gak ada kepentingan, saya tidak-tidak didorong-dorong untuk melapor, tapi kesadaran saya, kesadaran intelektual saya melihat bahwa DKPP kalau mau optimal melakukan penegakan kode etik, dia harus lembaganya harus mandiri," sambungnya.

Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perbaikan permohonan, atas perkara uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal DKPP.

Berdasarkan jadwal sidang MK yang diposting melalui website mkri.id, sidang Perbaikan Permohonan perkara itu akan digelar di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.

Perkara itu diregistrasi MK dengan Nomor 34/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh empat Pemohon yang merupakan dua mantan komisioner DKPP dan dua mantan tenaga ahli DKPP.

Dua orang mantan komisioner DKPP RI itu adalah Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini, serta mantan tenaga ahli DKPP yakni Ferry Fathurokhman, dan Firdaus.

Keempatnya menguji Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (2), (3), dan (4) UU Pemilu yang mengatur tentang Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan adanya ketimpangan yang nyata antara DKPP dengan dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut para Pemohon, kemandirian DKPP tidak seperti KPU dan Bawaslu yang dapat dilihat secara nyata dari aspek administratif dan otonomi anggaran, mengingat DKPP masih menginduk kepada Kemendagri.



Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya