Berita

Mantan Ketua DKP RI, Prof. Muhammad/RMOL

Politik

Mantan Komisioner Prof Muhammad Ingin DKPP jadi Lembaga Mandiri

KAMIS, 08 MEI 2025 | 09:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terkait pengaturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipastikan tidak mempunyai kepentingan apa pun.

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua DKPP RI, Prof. Muhammad yang merupakan salah satu Pemohon, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

Muhammad menjelaskan, perkara uji materiil Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (2), (3), dan (4) UU Pemilu yang mengatur tentang Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diajukannya untuk perbaikan demokrasi.


"Jadi pertimbangan saya memutuskan untuk menjadi Pemohon, pertama saya pernah ada di lembaga ini, sudah merasakan bagaimana lembaga ini di bawah Kemendagri," kata Muhammad.

Muhammad memaparkan pengalamannya saat memimpin DKPP ada intervensi dari pemerintah terkait dengan penentuan Sekretaris DKPP. Sebabnya secara kelembagaan lembaga pengawasan dan penanganan pelanggaran etik ini masih berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Penetapan sekretaris DKPP, bayangkan itu kita pleno. Pleno itu adalah keputusan tertinggi di DKPP, bukan (yang menduduki) ketua DKPP yang tertinggi," kata Muhammad.

Terkait contoh kasus itu, Prof. Muhammad telah mengemukakannya di hadapan Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025, di MK, Jakarta Pusat, pada 25 April 2025.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa langkah mengajukan ke MK semata-mata dalam rangka perbaikan kelembagaan DKPP, mengingat kemandiriannya masih belum seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Saya mau lembaga ini kuat. Saya terus terang tidak punya kepentingan, saya juga tidak bercita-cita jadi DKPP lagi. Tetapi saya ingin orang-orang yang berhikmah di DKPP ini diperhatikan secara objektif, apakah komisionernya atau sekretariatnya yang sudah bekerja keras," urainya.

"Gak ada kepentingan, saya tidak-tidak didorong-dorong untuk melapor, tapi kesadaran saya, kesadaran intelektual saya melihat bahwa DKPP kalau mau optimal melakukan penegakan kode etik, dia harus lembaganya harus mandiri," sambungnya.

Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perbaikan permohonan, atas perkara uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal DKPP.

Berdasarkan jadwal sidang MK yang diposting melalui website mkri.id, sidang Perbaikan Permohonan perkara itu akan digelar di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.

Perkara itu diregistrasi MK dengan Nomor 34/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh empat Pemohon yang merupakan dua mantan komisioner DKPP dan dua mantan tenaga ahli DKPP.

Dua orang mantan komisioner DKPP RI itu adalah Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini, serta mantan tenaga ahli DKPP yakni Ferry Fathurokhman, dan Firdaus.

Keempatnya menguji Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (2), (3), dan (4) UU Pemilu yang mengatur tentang Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan adanya ketimpangan yang nyata antara DKPP dengan dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut para Pemohon, kemandirian DKPP tidak seperti KPU dan Bawaslu yang dapat dilihat secara nyata dari aspek administratif dan otonomi anggaran, mengingat DKPP masih menginduk kepada Kemendagri.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya