Berita

Mantan Ketua DKP RI, Prof. Muhammad/RMOL

Politik

Mantan Komisioner Prof Muhammad Ingin DKPP jadi Lembaga Mandiri

KAMIS, 08 MEI 2025 | 09:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terkait pengaturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipastikan tidak mempunyai kepentingan apa pun.

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua DKPP RI, Prof. Muhammad yang merupakan salah satu Pemohon, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

Muhammad menjelaskan, perkara uji materiil Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (2), (3), dan (4) UU Pemilu yang mengatur tentang Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diajukannya untuk perbaikan demokrasi.


"Jadi pertimbangan saya memutuskan untuk menjadi Pemohon, pertama saya pernah ada di lembaga ini, sudah merasakan bagaimana lembaga ini di bawah Kemendagri," kata Muhammad.

Muhammad memaparkan pengalamannya saat memimpin DKPP ada intervensi dari pemerintah terkait dengan penentuan Sekretaris DKPP. Sebabnya secara kelembagaan lembaga pengawasan dan penanganan pelanggaran etik ini masih berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Penetapan sekretaris DKPP, bayangkan itu kita pleno. Pleno itu adalah keputusan tertinggi di DKPP, bukan (yang menduduki) ketua DKPP yang tertinggi," kata Muhammad.

Terkait contoh kasus itu, Prof. Muhammad telah mengemukakannya di hadapan Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025, di MK, Jakarta Pusat, pada 25 April 2025.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa langkah mengajukan ke MK semata-mata dalam rangka perbaikan kelembagaan DKPP, mengingat kemandiriannya masih belum seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Saya mau lembaga ini kuat. Saya terus terang tidak punya kepentingan, saya juga tidak bercita-cita jadi DKPP lagi. Tetapi saya ingin orang-orang yang berhikmah di DKPP ini diperhatikan secara objektif, apakah komisionernya atau sekretariatnya yang sudah bekerja keras," urainya.

"Gak ada kepentingan, saya tidak-tidak didorong-dorong untuk melapor, tapi kesadaran saya, kesadaran intelektual saya melihat bahwa DKPP kalau mau optimal melakukan penegakan kode etik, dia harus lembaganya harus mandiri," sambungnya.

Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perbaikan permohonan, atas perkara uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal DKPP.

Berdasarkan jadwal sidang MK yang diposting melalui website mkri.id, sidang Perbaikan Permohonan perkara itu akan digelar di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.

Perkara itu diregistrasi MK dengan Nomor 34/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh empat Pemohon yang merupakan dua mantan komisioner DKPP dan dua mantan tenaga ahli DKPP.

Dua orang mantan komisioner DKPP RI itu adalah Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini, serta mantan tenaga ahli DKPP yakni Ferry Fathurokhman, dan Firdaus.

Keempatnya menguji Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (2), (3), dan (4) UU Pemilu yang mengatur tentang Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan adanya ketimpangan yang nyata antara DKPP dengan dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut para Pemohon, kemandirian DKPP tidak seperti KPU dan Bawaslu yang dapat dilihat secara nyata dari aspek administratif dan otonomi anggaran, mengingat DKPP masih menginduk kepada Kemendagri.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya