Berita

9 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom/Ist

Hukum

Kejati Jakarta Bongkar Pengadaan Fiktif di Telkom Periode 2016-2018

KAMIS, 08 MEI 2025 | 05:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 9 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom, periode tahun 2016-2018 sebesar Rp431,7 miliar.

Para tersangka yakni, AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020; HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017; AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018; NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi; DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta; KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa; AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara; DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri, dan RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syarief Sulaiman menjelaskan modus dugaan korupsi, dimana para tersangka bersepakat untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.


Dari sini, PT Telkom menunjuk empat anak perusahaan yang menangani vendor sebagai penyedia barang. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan dilakukan alias pengadaan fiktif.

“Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahan PT Telkom sebesar Rp431,7 miliar,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejati Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Setelah ada kesepakatan, uang itu mengalir ke empat anak perusahaan PT Telkom terhadap sembilan perusahaan. Adapun rinciannya yakni PT ATA Energi sebagai pihak yang melakukan pengadaan baterai lithium ion dan genset, dengan nilai proyek Rp64,4 miliar.

Selanjutnya, PT International Vista Quanta melakukan proyek penyediaan smart mobile energy storage, dengan nilai proyek Rp22 miliar. PT Japa Melindo Pratama Proyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan nilai proyek Rp60 miliar.

Kemudian, PT Green Energy Natural Gas melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai proyek Rp45 miliar, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dengan pemasangan smart supply change management dengan nilai proyek Rp13,2 miliar. 

PT. Forthen Catar Nusantara melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp67 miliar, PT. VSC Indonesia Satu melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi channel pengelolaan visa Arab dengan total nilai proyek sebesar Rp33 miliar.

Selanjutnya PT. Cantya Anzhana Mandiri melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi  ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 dengan total nilai proyek sebesar Rp114 miliar, dan PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp10 miliar.

Lanjut Syarief, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga langsung melakukan penahanan kepada AHMP di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung, AH di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan. 

Sedangkan DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang membutuhkan perawatan intensif dari dokter.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya